Bastian Mainassy Telah Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Bastian Mainassy yang kembali menjadi terdakwa dugaan korupsi dana proyek pengadaan pancing tonda telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah. "Klien kami memang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,20 miliar ke kas daerah," kata kuasa hukum terdakwa, Fistos Noya di Ambon, Rabu (11/1). Dana tersebut dipulangkan terdakwa ketika masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Maluku.
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Bastian Mainassy yang kembali menjadi terdakwa dugaan korupsi dana proyek pengadaan pancing tonda telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah.

"Klien kami memang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,20 miliar ke kas daerah," kata kuasa hukum terdakwa, Fistos Noya di Ambon, Rabu (11/1).

Dana tersebut dipulangkan terdakwa ketika masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan tanpa menunggu hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Maluku.

Menurut Fistos, Bastian saat ini sudah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai majelis hakim, Syamsidar Nawawi, didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono sebagai hakim anggota.

"Agenda sidang hari ini(Rabu) adalah pemeriksaan saksi, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku tidak sempat mendatangkan saksi dan ditunda hingga pekan depan," kata Fistos.

Bastian Mainassy sebelumnya telah divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana proyek bantuan peralatan tangkap perikanan berupa pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT.

Kini JPU Kejati Maluku, Rolly Manampiring kembali menjerat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pancing tonda tahun anggaran 2011 senilai Rp3 miliar lebih.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, terdakwa menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), sedangkan yang menjadi ketua panitia pengadaan barang adalah Chaly Sahusilawane.

Sumber dana proyek Rp12 miliar lebih ini berasal dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 untuk pengadaan 238 paket sarana tangkap pancing tonda 1,5 GT namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pokoknya dengan benar dalam menyusun harga patokan sementara (HPS) sesuai harga riil di lapangan. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: