BONEPOS, SINJAI - RI pemuda asal Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Biringere, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diringkus polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 25 Januari 2017 sekitar pukul 19.00 wita.
Pemuda yang berusia 17 tahun ini diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Sinjai, di Samratulangi, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Burhan saat dikonfirmasi bonepos.com membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba berinisial RI.
Menurut Burhan, pelaku tidak mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya, melainkan barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang menelfonnya berinisial SR.
"Pelaku tidak mengaku kalau barang sabu itu adalah miliknya, namun ia berdalih jika barang haram itu diperolehnya dari seseorang," unka Burhan kepada bonepos.com
"untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang haram jenis sabu tersebut didalam pembungkus rokok,"tambahnya.
Saat ini, kata Burhan pelaku berupa barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu-sabu serta satu buah Handpone merek samsung duos diamankan di Polres Sinjai untuk penyelidikan lebih lanjut.
"pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik, dan pelaku hingga saat ini masih diduga sebagai pengguna atau pemakai," Jelas AKP.Burhan.
PEWARTA :
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016