Dari Total Rp36 Juta, Penerima Beasiswa Hanya Terima Rp500 Ribu
Langgur, Malukupost.com - Program Beasiswa Bidikmisi yakni biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik disalurkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2010.
Tidak terkecuali di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Beasiswa Bidikmisi juga diberikan kepada calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi tersebut. Namun, bantuan Bidikmisi pada salah satu sekolah tinggi di wilayah ini diduga terjadi pemerasan dan pungutan liar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beasiswa Bidikmisi ini diberikan kepada mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, biaya tersebut sebesar Rp6 juta per semester, dengan ketentuan bahwa Rp2,4 juta langsung dikirim ke rekening Kampus untuk biaya pendidikan mahasiswa yang bersangkutan, sedangkan sisanya Rp3,6 juta untuk biaya hidup mahasiswa penerima sepanjang satu semester, tanpa pungutan dan pemotongan apapun.
Ironisnya, yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Langgur terjadi pungutan liar (pungli) dengan modus pemotongan, dan ini dilakukan oleh salah satu Petinggi si sekolah tersebut berinisial LR.
ER Salah satu mahasiswa STIA Langgur kepada media ini di Langgur, Kamis (12/1) mengatakan, dirinya dan beberapa temannya sangat kecewa dengan sikap Oknum LR yang dengan nyata melakukan pungutan liar tanpa ada kesepakatan dengan mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi.
Menurut ER, uang Bidikmisi yang diterima mahasiswa sebesar Rp6 juta per semester, yang mana Rp2,4 juta dikirim ke rekening kampus untuk biaya semester, sedangkan sisanya Rp3,6 juta diberikan ke mahasiswa penerima beasiswa, dengan 2 kali tahap pencairan masing-masing Rp1,8 juta, namun kenyataan yang terjadi, uang tersebut dipotong Rp1,3 juta sehingga mahasiswa hanya menerima Rp500 ribu.
“Uang Rp3,6 juta itu adalah milik kami, dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga tidak terkecuali pihak kampus, namun kenyataannya dipotong oleh LR, hal itu sudah melanggar ketentuan dan peraturan penerimaan hak Bidikmisi, sesuai ketentuan adalah murni milik kami dan tidak boleh ada pemotongan, ini namanya pungutan liar (pungli),” kesalnya.
Dijelaskan ER, pada pencairan tahap pertama dana beasiswa itu dikirim ke rekening mahasiswa Rp1,8 juta namun LR mentransfer hanya sebesar Rp500 ribu dan dana Rp1,3 juta ditransfer ke rekening LR dengan alasan untuk kebutuhan penerima beasiswa di waktu-waktu yang akan datang misalnya KKN, biaya Skripsi dan lain-lain.
“Sedangkan yang menjadi wewenang pihak kampus yakni pemotongan Rp2,4 juta anehnya masih ada pemotongan lagi yang dilakukan LR, ini benar-benar sebuah bentuk pemerasan yang terjadi di STIA Langgur,” ujarnya.
Atas sikap LR tersebut maka ER bersama teman-teman penerima bantuan bidikmisi yang merasa dirugikan atas pungutan liar tersebut, karena alasan LR terkait kebutuhan Skripsi dan lain-lain itu sudah menjadi tanggungjawab mahasiswa pemerima beasiswa, dan itu tidak bisa digabung dengan biaya bidikmisi sebesar Rp3,6 juta yang seharusnya dterima utuh.
“Kami sangat kecewa atas sikap LR ini, karena sangat merugikan kami, bayangkan saja, satu semester itu seharusnya kami terima Rp3,6 tapi nyatanya kami hanya terima Rp500 ribu, mau cukup apa dengan biaya sebesar itu??,” tandasnya.
Ditegaskna ER menegaskan, dirinya bersama beberapa teman-teman yang uangnya disunat sepihak meminta pertanggung jawaban LR terkait pemotongan Rp1,3 juta dari setiap mahasiswa penerima Bidikmisi tersebut, jika tidak maka mereka akan melayangkan laporan polisi terkait pungutan liar yang terjadi di Kampus STIA Langgur.
Sampai saat berita ini dimuat, LR dan pihak kampus dimaksud belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi terkait masalah ini. (MP-15)