BONEPOS, PINRANG - Tersangka penganiayaan terhadap polisi wanita (Polwan) anggota Sat Binmas Polres Pinrang, Brigpol Sri Wahyuni dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Demikian ditegaskan Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko, melalui via selularnya kepada Bonepos.com, Kamis 12 Januari 2017 malam.
"Atas perbuataanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto 351 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Leo Joko.
AKBP Leo Joko menjelaskan, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku tidak tahu kalau rumah sasaran milik seorang polwan.
"Pelaku tidak tahu kalau rumah sasarannya itu pemiliknya anggota polwan. Niatnya melukai namun tidak menutup kemungkinan bisa saja mau melakukan pembunuhan," jelasnya.
Sebelumnya, Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Pinrang menangkap tersangka, Rabu 11 Januari 2017. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol M Yunus Saputra, mengamankan dua orang pelaku yakni SI 41 tahun dan AG 16 Tahun.
Dari hasil introgasi terungkap fakta SI melakukan aksinya di beberapa TKP, Tak ayal SI melakukan curas bersama dengan LU 36 tahun yakni kasus curat di BTN Graha Andika, Kasus percobaan curat dan anirat, korban Polwan Brigpol Sri Wahyuni di BTN Griya Halida.
Sementara, Kasus curat TKP di Paletean, kasus curat jl. Lingkar, kasus curat di jl. carawali dan kasus curat jl Salo.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016
EDITOR : JUMARDI
COPYRIGHT © BONEPOS 2016