BONEPOS, BONE - Irham alias Gembol 22 Tahun, pelaku penganiayaan terhadap Pabo Bin Sakka 52 tahun, akhirnya berhasil diringkus Polisi.
Pemuda bertato dan juga merupakan residivis kambuhan ini, diamankan Polisi di Kompleks Pasar Sentral, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 4 Januari 2017.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko mengatakan, pemuda asal jalan majang, kelurahan Majang ini mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gelas, akibatnya korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk penyelidikan lebih lanjut," Ungkap Hardjoko kepada bonepos.com, Rabu malam.
Dijelaskannya, bahwa pelaku nekat menganiaya korban lantaran kesal tidak diberi rokok.
PEWARTA : IWAN TARUNA
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016