"Ada tiga kelompok yang mengaku sebagai pemilik lahan, tetapi prinsipnya mereka tidak menghambat rencana pembangunan PLTPB berkapasitas 2x10 MW," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Senin (5/12).
Kepastian ini didapatkan komisi setelah memediasi pertemuan antara 19 warga Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah dengan pihak PLN, BPN provinsi, dan Biro hukum Setda Maluku.
Selanjutnya komisi juga mengundang keluarga Pattirane dan Sitanala dari Negeri Suli, Kecamatan Salahutu bersama BPN dan Biro Hukum setda dan perwakilan PLN untuk membahas masalah kepemilikan lahan dimaksud.
Menurut Melkias Frans, komisi melakukan mediasi karena adanya surat masuk dari 19 warga Tulehu terkait status kepemilikan lahan tersebut yang akan dibebaskan oleh pihak PLN sejak tahun 2014 lalu.
Untuk itu, komisi juga akan melakukan on the spot ke lapangan guna melihat kondisinya seperti apa baru dilakukan pembahasan lebih lanjut guna mencari solusi terbaik.
"Dalam pertemuan kemarin, pihak PLN juga sudah mengakui kalau antara pihak yang melakukan komplain atas kepemilikan lahan tidak menghambat rencana pembangunan PLTPB," ujarnya.
Bahkan PLN juga membantah kalau rencana pembangunan PLTPB di Pulau Ambon ini termasuk proyek mangkrak.