Ketua PGI Wilayah Maluku, John Ruhulesin di Ambon, Selasa (13/12) mengatakan, proses persidangan Ahok harus berdasarkan aturan hukum dan mengedepankan keadilan. Begitu juga dengan hakim dan Jaksa selaku penegak hukum, harus melihat persoalan ini berdasarkan fakta-fakta disetiap proses persidangan, bukan adanya intervensi dari pihak manapun.
“Dalam proses persidangan, Hakim dan Jaksa tidak boleh diintervensi oleh siapapun, sehingga proses dapat menghasilkan sebuah keadilan,” pintanya.
Mantan ketua MPH Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) ini mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya kepada proses pengadilan. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum dan maka seluruh proses Ahok kepada hukum yang berlaku.
“Masyarakat harus percayakan sepenuhnya kepada proses pengadilan. Negara kita negara hukum dan kita meletakkan seluruh proses Ahok kepada hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Maluku, Idrus Toekan, menyerahkan sepenuhnya persoalan Ahok kepada proses persidangan untuk diadili secara bertanggung jawab.
Toekan juga mengharapkan Jaksa dan Hakim selalu penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara jernih, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Pokoknya kami minta keadilan sebenar-benarnya,” ungkapnya.
Ketua MUI Maluku ini mengajak umat islam untuk tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mengangggu keamanan dan ketertiban NKRI.
“Kalian mau unjuk rasa silahkan, tidak ada yang melarang tapi jangan anarkis. Pada prinsipnya NKRI harga mati,”tegasnya.
Toekan menyesalkan adanya pihak-pihak lain yang kemudian memboncengi persoalan Ahok. Seperti yang terjadi pada aksi damai 2 Desember lalu.
“Persoalan Ahok adalah peristiwa hukum, jangan dibawa ke ranah politik, itu yang kami tidak inginkan,” pungkasnya. (MP-7)