Tim "PANTAS" Lapor Iklan KPU Ke Panwaslih

Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Paulus Kastanya-Muhammad Armys Syarif "Sam" Latuconsina dengan jargon "PANTAS" melaporkan dugaan pelanggaran iklan komisi pemilihan umum (KPU) setempat yang ditayangkan TVRI saat debat kandidat pada Sabtu (10/12) malam.
Ambon, Malukupost.com : Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Paulus Kastanya-Muhammad Armys Syarif "Sam" Latuconsina dengan jargon "PANTAS" melaporkan dugaan pelanggaran iklan komisi pemilihan umum (KPU) setempat yang ditayangkan TVRI saat debat kandidat pada Sabtu (10/12) malam.

Salah satu anggota tim hukum "PANTAS", Hendri Samaleleway di Ambon, Rabu (14/12), mengatakan, melaporkan iklan KPU karena terindikasi memihak pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Richard Louhenapessy-Syarif Hadler (PAPARISSA BARU).

Iklan KPU kota Ambon seharusnya tidak menunjukkan simbol-simbol atau tanda yang terindikasi memihak kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota lainnya.

"Iklan KPU kota Ambon berpeluang menguntungkan pasangan 'PAPARISSA BARU' dan sebaliknya merugikan 'PANTAS'," ujar Hendri.

Karena itu, Panwaslih agar melakukan kajian terhadap iklan layanan KPU Kota Ambon yang ditayangkan TVRI Ambon.

"Tahap awal setelah menerima laporan yang disampaikan pada 13 Desember 2016 hendaknya Panwaslih menindaklanjutinya dengan menghentikan iklan KPU karena terindikasi tidak netral dan memihak kepada pasangan 'PAPARISSA BARU'," kata Hendri.

Pada iklan tersebut, salah satu warga diarahkan untuk menyebutkan satu suara dengan mengangkat satu jari telunjuk. Penampilan tersebut selama ini identik dengan kampanye mengajak atau mendukung pasangan "PAPARISSA BARU".

Sedangkan, Ketua Panwaslih kota Ambon, Jen Latuconsina mengakui, telah menerima laporan tim hukum pasangan "PANTAS" pada 13 Desember 2016.

"Kami telah menerima laporan tim hukum 'PANTAS' dan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke TVRI Ambon untuk meminta visual penayangan iklan tersebut," katanya.

Laporan tersebut, menurut dia, disikapi juga dengan melaksanakan pleno yang dijadwalkan pada 14 Desember 2016.

"Kita menindaklanjuti laporan tersebut dengan didasarkan pada UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada jika perlu diproses ke Sentra Gakumdu untuk mengkajinya sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Jen.

Subscribe to receive free email updates: