Siapa Pemasok Dana Mufakat Makar Sri Bintang Cs??

BLOKBERITA, JAKARTA -- Kepolisian sedang menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga mendanai rencana makar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan saat ini penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap hal tersebut. “Masih dikembangkan oleh penyidik,” kata Argo di kantornya, kemarin.

Argo enggan menjelaskan siapa yang dimaksud sebagai penyokong dana tersebut. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyidikan selesai. Begitu pula Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, yang menyatakan penyidik masih menelusuri sejumlah calon tersangka baru yang diduga ikut berperan sebagai konseptor dan provokator lapangan.

Hingga kemarin Kepolisian telah menetapkan delapan dari 11 orang yang ditangkap menjelang Aksi Bela Islam Jilid III, Jumat pekan lalu, sebagai tersangka kasus dugaan makar. Mereka adalah Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra, Eko Suryo Santjojo; bekas anggota staf ahli Panglima TNI, Brigadir Jenderal Purnawirawan Adityawarman Thaha; bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zen; aktivis organisasi kemasyarakatan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein; Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra, Rachmawati Soekarnoputri; tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz; aktivis Ratna Sarumpaet; serta Koordinator Jaringan Aksi Lawan Ahok (JALA) Sri Bintang Pamungkas.

Di antara mereka, hanya Sri Bintang yang kini masih ditahan. Dua orang lainnya, Rizal dan Jamran, ditetapkan sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian. Adapun musikus Ahmad Dhani dinyatakan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pengacara Sri Bintang, Habiburrokhman, menyatakan tuduhan makar yang diungkapkan polisi tak berdasar. Terlebih sebagian besar tersangka makar berusia di atas 50 tahun dan tak memiliki senjata atau massa yang cukup untuk menggulingkan pemerintahan. “Masak aki-aki, nini-nini, dituduh makar?” katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menuturkan bahwa kematangan usia menjadikan para pelaku berperan sebagai konseptor yang menyiapkan strategi dan skenario makar. Adapun pelaksana lapangan, kata dia, akan dilakukan sekelompok orang muda yang memiliki fisik lebih kuat. “Usia semakin tinggi, teknis semakin matang,” ujarnya.

Tito memastikan bahwa para tersangka bukan lagi hendak mengkritik pemerintah, melainkan juga berencana mengajak massa mendobrak hingga menduduki gedung DPR untuk menggulingkan Jokowi. "Itu cara inkonstitusional," ucapnya. Menurut Tito, Sri Bintang Pamungkas tetap ditahan karena bukti yang menjeratnya dinilai paling kuat, yakni video ajakan massa menduduki kompleks parlemen dan surat permohonan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menggelar sidang istimewa pencabutan mandat Presiden Joko Widodo.

Koordinator JALA, Sunarto, menilai tindakan Kepolisian telah mencoreng demokrasi. "Penangkapan ini jelas menandakan pemerintahan saat ini antikritik," tuturnya. (gram/tempo)

Subscribe to receive free email updates: