Setubuhi Anak Bawah Umur Divonis 12 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mesak Salawane (53), karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUH Pidana karena menyetubuhi anak dibawah umur.
Ambon, Malukupost.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mesak Salawane (53), karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUH Pidana karena menyetubuhi anak dibawah umur.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp80 juta dan bila tidak dipenuhi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun," kata Ketua majelis hakim PN Ambon, Amaye Yambeyabdi, di Ambon, Kamis (15/12).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak kehormatan serta masa depan korban yang masih dibawah umur.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga sama besarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamja yang dalam persidangan sebelumnya meminta yang bersangkutan divonis 12 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU menerima putusan majelis hakim.

Terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini awalnya menemui orang tua korban di rumahnya dan mengaku mengenali jenderal bintang dua di Kodam XVI/Pattimura.

Menurut JPU, terdakwa mendatangi rumah korban karena mendengar yang bersangkutan ingin mendaftarkan diri sebagai anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dan pengakuan mengenali jenderal bintang dua membuat orang tua korban di desa Hatuanakotta merasa yakin.

Mereka akhirnya merelakan anaknya ikut bersama korban berangkat ke kota Ambon dan menetap di rumah keluarga terdakwa di kawasan Kopertis, Karang panjang.

"Setelah berada di rumah keluarganya, terdakwa menyuruh korban menanggalkan seluruh pakaiannya dengan alasan ingin diperiksa untuk memastikan kondisinya sebelum mendaftarkan diri sebagai calon peserta seleksi Kowad," kata jaksa.

Namun, terdakwa akhirnya memaksa korban untuk memenuhi keinginan bejatnya. Perbuatan itu diulangi lagi sampai dua kali.

Kemudian dilanjutkan satu kali di rumah keluarga korban di kawasan Waitatiri, pulau Ambon, sehingga persoalan ini akhirnya dilaporkan ke polisi.

Subscribe to receive free email updates: