"Sampai periode Oktober 2016 ada 8.900 izin yang telah rampung maupun dalam proses," kata Kepala BP2T, Petrus Pattiasina, di Ambon, Sabtu (3/12).
Menurut dia, jenis permohonan izin yang telah diberikan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang terbanyak adalah Surat izin Tempat Usaha (SITU) sebanyak 2.414, Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 987.
Total permohonan izin untuk Disperindag mencapai 4.204 dan yang telah diselesaikan sebanyak 3.936 sementara dalam proses sebanyak 268.
Selanjutnya Kantor Satuan Pemadam Kebakaran untuk retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebanyak 2.770, yang telah diselesaikan 1.905 dan yang dalam proses 865.
"Permohonan izin lainnya adalah Dinas Tata Kota untuk izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 897 izin yang sementara berproses 465 izin dan yang telah selesai 432 izin," katanya.
Ia mengatakan, proses perizinan dilakukan melalui tahapan seleksi adminstrasi dan teknis, pihaknya melakukan seleksi administrasi kelengkapan surat selanjutnya diserahkan ke SKPD terkait untuk dilakukan penelitian.
"Seleksi ini tergantung SKPD karena semua proses menggunakan sistem komputerisasi satu pintu, kami hanya bertugas memeriksa kelengkapan surat serta bukti pembayaran ke bank, yang saat ini seluruhnya telah terintegrasi dalam satu lokasi," ujarnya.
Diakui Petrus, pengurusan izin Membangun Bangunan (IMB) membutuhkan waktu yang lama, sedangkan paling mudah mendapatkan izin adalah pemadam kebakaran.
"Mengurus IMB butuh waktu yang panjang karena petugas harus turun ke lapangan untuk melihat letak usaha, baru diketahui besaran biaya yang akan dikeluarkan, sedangkan untuk pemadam kebakaran merupakan hal yang penting untuk keselamatan jiwa manusia," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang akan melakukan pengurusan izin usaha untuk tidak menggunakan pihak ketiga sebagai perantara, karena prosesnya akan menjadi panjang.
"Pengurusan izin akan mudah bila yang berkepentingan langsung datang, karena akan memudahkan pekerjaan maupun pelaku usaha tersebut," ujar Petrus Pattiasina.