Pemkot Ambon Serahkan Tiga Raperda

Pemerintah kota(Pemkot) Ambon, Jumat (2/12), menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ambon, Malukupost.com : Pemerintah kota(Pemkot) Ambon, Jumat (2/12), menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Tiga Raperda itu diserahkan Penjabat Wali Kota Ambon Frangky Papilaya dalam sidang paripurna masa sidang ke tiga DPRD Kota Ambon 2016, sekaligus penyampaian kebijakan umum (KUA) dan prioritas plavon anggaran sementara (PPAS) APBD Kota Ambon tahun 2017 yang pimpin Ketua DPRD James Maatita.

Raperda yang diajukan tentang perubahan atas Perda kota Ambon No. 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemkot Ambon kepada Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM), Raperda tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Raperda tentang Penetapan Negeri di Kota Ambon.

Selain tiga Raperda yang diserahkan Pemkot Ambon ada juga tiga Raperda inisiatif DPRD setempat yang diserahkan Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita kepada Penjabat Wali Kota Ambon Frangky Papilaya untuk dibahas bersama.

Tiga Raperda itu tentang pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum, perlindungan masyarakat miskin serta penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di kota Ambon.

Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita dalam sambutannya mengatakan, keenam Raperda ini akan diupayakan pembahasannya sehingga dalam Desember 2016 sudah bisa ditetapkan menjadi Perda atau sebelum penutupan masa sidang ke tiga.

Sedangkan untuk pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun anggaran 2017 mekanismenya segera akan diatur di badan anggaran.

Dia mengatakan, mengingat penyerahan enam Raperda dan KUA-PPAS berlangsung pada awal Desember 2016, maka harus menyesuaikan dengan berbagai kegiatan yang sedang dihadapi, baik itu menyongsong perayaan Natal maupun tahapan Pilkada 15 Februari 2017.

"Saya menyadari bahwa semua anggota DPRD mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Namun, ada tugas-tugas negara atau dibebankan rakyat kepada legislatif yakni peenyelesaian KUA dan PPAS Tahun 2017," tandas James.

Subscribe to receive free email updates: