Pemkot Ambon Komitmen Berantas Pungutan Liar

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkomitmen untuk memberantas Pungutan Liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui penindakan terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran. Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanis Papilaya menyatakan komitmen bersama ditindaklanjuti dengan pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang terdiri dari berbagai unsur yakni Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Kota Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkomitmen untuk memberantas Pungutan Liar (pungli) dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui penindakan terhadap aparatur yang melakukan pelanggaran.

Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanis Papilaya menyatakan komitmen bersama ditindaklanjuti dengan pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang terdiri dari berbagai unsur yakni Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat Kota Ambon.

"Secara nasional pemberantasan pungli gencar dilakukan di semua daerah, yang dimulai dari pemerintah pusat, karena itu kota Ambon juga harus memiliki Satgas Saber Pungli. Diharapkan dengan pembentukan Satgas maka seluruh aparatur yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat dapat mengerjakan tugasnya dengan baik serta menghindari yang namanya pungli," katanya di Ambon, Selasa (13/12).

Menurut dia, praktek pungli telah merusak sendi kehidupan sehingga dibutuhkan upaya penindakan secara efektif, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat karena kurangnya kepuasan pelayanan publik.

Ketidakpuasan dalam layanan publik akibat pelayanan yang belum maksimal, akibat perilaku aparatur yang kurang baik dengan melakukan sistem pungli di layanan publik.

"Masih banyak pengaduan masyarakat akan pelayanan membuat kami menciptakan kebijakan yang mendorong penerapan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel yang prinsipnya bertujuan pada tercapainya kepuasan bagi masyarakat," ujarnya.

Frans mengakui, pungli merupakan perbuatan yang sasarannya meminta sejumlah uang yang tidak beralasan, uang pelicin, sogokan atau salam tempel yang bertujuan untuk mempercepat pengurusan.

Pungli lanjutnya dikategorikan sebagai bentuk pemerasan, penipuan yang dilakukan secara langusng, dan berdampak pad timbulnya potensi korupsi atau suap.

"Pungli juga dianalogikan sebagai benalu yang jika tidak dibersihkan akan menggangu pertumbuhan pohon, karena itu melalui satgas yang beru dikukuhkan ini kita berupaya memberantas secara dini," tandasnya.

Dijelaskannya, setelah pengukuhan tim diharapkan segera melakukan tugas melalui rapat koordinasi untuk mengatur langkah strategis.

"Kita bersama telah menyepakati adanya efek jera jika ditemukan ada aparatur yang melakukan praktek pungli, sehingga kedepan tidak ada lagi aparatur yang nakal," tandasnya.

Pembentukan dan pengukuhan Satgas Saber Pungli Ambon lanjutnya, merupakan upaya menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membentuk tim di setiap kabupaten/kota.

Surat Mendagri ditindaklanjuti dengan membentuk Satgas Saber Pungli kota Ambon berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Wali Kota Ambon nomor 906 tahun 2016 tanggal 6 Desember dengan susunan penanggung Jawab penjabat Wali Kota Ambon, Penanggung jawab II Kapolres Pulau Ambon dan Pulau- Pulau Lease AKBP Harold Huwae, penanggungjawab III Kejari Ambon Robert Ilat. (MP-5)

Subscribe to receive free email updates: