KPU : DPT Pilkada Kota Ambon 237.627 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Ambon tahun 2017 sebanyak 237.627 pemilih.
Ambon, Malukupost.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Ambon tahun 2017 sebanyak 237.627 pemilih.

Ketua KPU Kota Ambon Marthinus Kainama menyatakan hasil rekapitulasi DPT hasil pemutakhiran tingkat berjumlah 237.627 pemilih yang tersebar pada 673 tempat pemungutan suara (TPS).

"Jumlah pemilih pada Pilwakot berdasarkan Sistem Data Pemilih (Sidalih) untuk jenis kelamin laki-laki sebanyak 114.344 pemilih, dan jenis kelamin perempuan berjumlah 123.266 pemilih dengan jumlah PPS di Ambon sebanyak 50." katanya saat pleno penetapan DPT di Ambon, Rabu (7/12).

Jumlah tersebut berasal dari PPK Sirimau dengan pemilih laki-laki sebanyak 50.503 pemilih, perempuan 53.910 pemilih atau total sebanyak 104.413 dengan jumlah TPS 289, Kecamatan Nusaniwe pemilih laki-laki 30.568, dan perempuan sebanyak 33.197 atau total pemilih 64.485 pada 194 TPS.

Kecamatan Teluk Ambon dengan 72 TPS dan jumlah pemilih laki-laki 14.299 dan 14.484 pemilih perempuan atau total 28.783 pemilih, Kecamatan Baguala di 97 TPS dengan jumlah pemilih laki-laki 15.909 dan 11.665 pemilih perempuan dengan total 33.574 pemilih.

"Serta kecamatan Leitimur Selatan dengan pemilih 3.065 laki-laki dan 3.290 pemilih perempuan atau total 63.55 yang tersebar di 19 TPS," katanya.

Dijelaskannya, setelah penetapan DPT masih ada warga yang belum terakomodir dalam DPT, tetapi telah disepakati bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon untuk mengeluarkan surat keterangan domisili dengan tanda khusus.

"Setelah ini jika ada pemilih yang tidak mendapatkan undangan (C-6) maka dapat mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan domisili dari Dispendukcapil dengan tanda khusus," kata Marthinus.

Tidak hanya itu lanjutnya, warga akan mencoblos dengan menggunakan surat keterangan domisili namanya harus ditempel pada TPS untuk diketahui.

"Jadi jumlah pemilih yang akan mencoblos menggunakan surat keterangan domisili harus ditetahui jumlahnya, dan akan di cek oleh KPPS sehingga kalau ada yang namanya tidak ditempel di TPS maka KPPS bisa menolak warga tersebut jika hendak menggunakan hak pilih," tandasnya.

Setelah mendengarkan masukan dan perbaikan dari semua PPK pleno penetapan DPT dilakukan oeh Ketua KPU Kota Ambon Mathinus Kainama yang disaksikan oleh Ketua Panwaslih Kota Ambon Jen Latuconsina, komisioner KPU Maluku dan juga saksi dari dua pasangan calon yakni Max Siahaya (PAPARISA BARU) dan Franki Lopati (PANTAS).

Subscribe to receive free email updates: