KPK Kembali Geledah Kantor BPJN Maluku-Malut

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya kembali melakukan penggeledahan di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara (Malut), di Kota Ambon, Rabu, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPR-RI.
Ambon, Malukupost.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ketiga kalinya kembali melakukan penggeledahan di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara (Malut), di Kota Ambon, Rabu (14/12), terkait kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPR-RI.

Dari Ambon dilaporkan, penggeledahan dan pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 12.00 WIT dipimpin penyidik KPK, Kombes Pol Hendry Christian bersama enam anggota tim antirasuah di kantor BPJN Maluku-Malut yang terletak di Jalan M Putuhena, Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon.

Hendry Cristian yang konfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penggeledahan yang dilakukannya bersama anggota tim di kantor BPJN Maluku - Malut berlangsung lebih dari sembilan jam dengan mendapat pengawalan puluhan anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.

Dia mengakui penggeledahan yang dilakukan difokuskan untuk mengambil dan mengamankan sejumlah dokumen tender proyek tahun 2015 dan 2016 terutama yang berkaitan dengan keterlibatan dua perusahaan di Maluku yakni PT Cahaya Mas Perkasa yang dipimpin So Kok Seng alias Aseng dan PT Sharlen Raya yang dipimpin Alfred.

"Kami menyita sejumlah dokumen tender tahun 2015 dan 2016 terutama yang berkaitan dengan keterlibatan dua perusahaan tersebut dalam tender proyek di BPJN Maluku-Malut," katanya.

Kedua perusahaan tersebut disinyalir kuat melakukan dugaan kepada sejumlah anggota DPR-RI untuk memuluskan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 melibatkan Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta sejumlah pihak lainnya.

Usai pemeriksaan, anggota Tim KPK terlihat keluar kantor BPJN Maluku-Malut dengan mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam satu karton dan dua koper berukuran besar yang telah dipersiapkan.

"Pemeriksaan yang untuk ketiga kalinya dilakukan di kantor BPJN Maluku lebih dikhususkan untuk mengungkap keterlibatan pimpinan dua perusahaan tersebut bersama Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melakukan suap terhadap anggota DPR-RI," katanya.

Hendry mengakui, penggeledahan yang dilakukan KPK untuk ketiga kalinya di kantor BPJN Maluku-Malut tersebut lebih banyak terutama berkaitan dengan detail disain teknik proyek.

"Kemungkinan akan ada tersangka baru berkaitan dengan proyek-proyek yang ditangani BPJN yang wilayah kerjanya meliputi dua provinsi yakni Maluku dan Maluku Utara, terutama anggota DPR-RI," katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti karena menerima suap dari Direktut Utama PT WTU, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram, Provinsi Maluku.

Kasus ini juga menyeret anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Dia merupakan satu dari lima tersangka hasil pertama operasi tangkap tangan KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta pemberi suap adalah Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU.

Pemberian uang suap ini diduga untuk melancarkan proyek tersebut dengan perkiraan total nilai suap 404.000 SGD dari barang bukti yang berhasil diamankan 99.000 SGD. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: