"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Senin (5/12).
Mantan Kadis Dukcapil kabupaten Maluku Tengah ini divonis bersalah karena terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 9 Undang - Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Aser Orno yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara.
Terdakwa tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp300,064 juta kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Kabupaten Maluku Tengah pada 2011 dipercayakan menjadi tuan rumah penyelenggara Pesparawi tingkat provinsi Maluku dan terdakwa diangkat sebagai ketua seksi perlengkapan dan dekorasi sehingga mendapat alokasi dana Rp1,05 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa membuat laporan fiktif dan menyodorkan kuitansi kosong untuk ditandatangani serta dibubuhi cap, misalnya oleh pemilik toko penjual kayu, pemilik tenda dan kursi, atau sound system dan nilainya diisi oleh terdakwa.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.