BONEPOS, BONE - korem 141 Toddopuli menggelar sosialisasi Undang-undang ITE yang dirangkaikan dengan peresmian Media Center Toddopuli, Rabu 14 Desember 2016 di Aula Makorem 141.
Danrem 141 Toddopuli Kol Kav Yotanabey, mengatakan bahwa sosialisasi ini bisa menjadi kekuatan positif untuk ikut mendorong dalam rangka mewujudkan kesejahteraan wilayah yang Kita cintai hususnya kota watampone.
"sosisalisasi ini tidak hanya bermanfaat untuk jajaran Korem saja melainkan juga seluruh masyarakat pengguna internet maupun media sosial untuk memberikan pemahaman mengenai aturan dalam hal informasi," Kata Yotanabey.
Danrem 141 Toddopuli juga menuturkan bahwa penyebaran informasi dalam hal ini insan pers juga sangat penting untuk memberikan informasi ke Publik
"Kami Melihat bahwa insan Pers adalah masa depan bangsa dalam pemberitaan mudah mudahan apa kita lakukan ini menjadi sumbangsi di wilayah kita," Ujar Yotabey.
Seperti diketahui bahwa hal yang dilarang didalam UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat muatan yang melanggar asusila, perjudian, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengandung muatan pemerasan atau pengancaman.
Selain itu, menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang dapat merugikan konsumen, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Dandim 1407 Bone Letkol Inf Bebbie Triyanto, Sekda Pemkab Bone H. A. Surya Darma, Wakil Ketua DPRD Bone, Kalapas Bone A. Amiruddin, Kabak Ops Polres Bone Kompol Asrofi, Kepala Perbankan dan Kepala Seksi Perdana dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Watampone HJ. Rosdiana
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016