Komnas HAM Gelar Rapat Bersama Pemprov Maluku

Bahas Keluhan Masyarakat Maluku


Ambon, Malukupost.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan rapat bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, guna membicarakan berbagai keluhan masyarakat Maluku. Kedatangan Komnas HAM yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Ansore Sinangan ke kantor Gubernur Maluku, kemudian disambut oleh Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, Asisten I setda Maluku Angki Renjaan dan Kepala Biro Hukum Hendrik Far-Far dengan melakukan pertemuan bersama yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (14/12).
Ambon, Malukupost.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan rapat bersama pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku, guna membicarakan berbagai keluhan masyarakat Maluku.

Kedatangan Komnas HAM yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Ansore Sinangan ke kantor Gubernur Maluku, kemudian disambut oleh Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua, Asisten I setda Maluku Angki Renjaan dan Kepala Biro Hukum Hendrik Far-Far dengan melakukan pertemuan bersama yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (14/12).

Usai pertemuan tersebut, Asisten I setda Maluku, Angki Renjaan mengatakan ada beberapa persoalan yang dibahas antara lain gunung botak, pengungsi Pelauw, TNS.

Dijelaskan Renjaan, untuk masalah TNS pihaknya lebih menekankan soal pembiayaan sehingga membutuhkan dukungan dari semua pihak salah satu melalui komnas HAM yang bisa menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat, sedangkan persoalan gunung botak sudah dilaporkan beberapa waktu lalu dalam kunjungan Komnas HAM sebelumnya, serta persoalan sulit berkoordinasi dengan Bupati Walikota, dalam menyikapi persoalan yang terjadi di daerahnya masing-masing.

“Selain itu, untuk masalah PT Bintang Lima yang berlokasi di kabupaten SBB sudah ada kesepakatan antara saniri negeri dan instansi bersangkutan,” ujarnya.

Renjaan mengakui, Komnas HAM juga meminta perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi penebangan hutan. Mengingat perusahaan saat ini dalam penyampaiannya kepada pemerintah sangat bagus, namun di lapangan melakukan tindakan nakal. Untuk itu, harus ada pengawasan ketat dari Dinas Kehutanan.

“Sementara itu, untuk hak-hak adat masyarakat telah tertuang dalam Perda 14 Tahun 2005, tentang pengembalian negeri adat. Yang diharapkan dapat menjadi payung hukum atas hak-hak adat,” ungkapnya.

Renjaan menambahkan, komnas HAM juga mempertanyakan penyelesaian pengungsi pelauw, dimana pemerintah provinsi Maluku sudah menangani hal ini.

“Melihat hal ini, Komnas HAM memberikan apresiasinya, dan berterima kasih kepada pemerintah provinsi karena selalu welcome menerima mereka,”pungkasnya. (MP-7)

Subscribe to receive free email updates: