BONEPOS, BONE - AR 31 tahun diringkus petugas kepolisian Polres Bone lantaran kedapatan memiliki dan membawa barang haram jenis sabu, Jumat 30 Desember 2016, sekira pukul 03.30 WITA subuh.
Terungkap fakta baru, AR yang merupakan warga Dusun Lappacinennung, Desa Cinennung, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan, Saat di grebek, aparat menemukan 2 paket jenis sabu didalam sebuah pembungkus rokok yang diduga milik AR.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Sultan Iqbal mengatakan, bahwa ditangan AR pihaknya menemukan barang bukti jenis sabu didalam pembungkus rokok sebanyak 2 paket.
"Saat tersangka digrebek, anggota menemukan dua paket sabu didalam pembungkus rokok, kuat dugaan itu adalah milik tersangka," Jelas Sultan kepada bonepos.com.
Hingga berita ini diturunkan, satuan Unit Narkoba Polres Bone masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan AR.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016