“Kita siap memanggil untuk meminta penjelasan resmi dari Mourits Librecht Tamaela terkait kasusnya yang sementara ini masih berproses di kepolisian,”ujar ketua BK DPRD Ambon, Yusuf Latumeten di Ambon, Kamis (29/12).
Menurut Latumeten, pemanggilan Mourits Librecht Tamaela guna mempertanyakan sejauh mana keberlanjutan kasus yang dialaminya, mengingat hal ini menyangkut kehormatan seorang wakil rakyat DPRD.
Sebelumnya diberitakan, terkait kasus dugaan penggelapan, wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Baguala ini dilaporkan korban ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan tuduhan penggelapan atas gaji korban sebesar Rp 1.955.000.
Mourits Librecht Tamaela terancam hukuman penjara empat tahun sesuai pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Tamaela yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Ambon dilaporkan ke polisi Rabu (30/11) sekitar pukul 12:15 WIT sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/841/XI/2016/Maluku/Res Ambon yang diterima petugas SPK Unit II Brigadir Polisi G Wahyu Widiantara.(MP-7)