32 Ribu Warga Ambon Belum Terima E-KTP

Sebanyak 32 ribu warga kota Ambon belum menerima cetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sejak melakukan perekaman data tahun 2011 hingga 2014.
Ambon, Malukupost.com : Sebanyak 32 ribu warga kota Ambon belum menerima cetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sejak melakukan perekaman data tahun 2011 hingga 2014.

"Memang benar sebanyak 32 ribu warga kota Ambon setelah melakukan perekaman data e-ktp sejak tahun 2011 hingga 2014 belum menerima cetakan E-KTP, karena proses perekaman terpusat di Jakarta," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Ambon, Din Tuharea, Kamis (15/12).

Ia menjelaskan, sejak peluncuran sistem E-KTP pada tahun 2011 warga kota melakukan perekaman data di kantor kecamatan, tetapi proses tersebut terpusat sehingga masyarakat belum menerima E-KTP.

"Proses perekaman yang terpusat menyebabkan banyak warga yang belum menerima cetakan ktp, karena itu guna mengantisipasi warga yang belum menerima KTP kami menyiapkan surat keterangan domisili," katanya.

Din mengatakan, surat keterangan domisili diperuntukan bagi warga kota Ambon yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwakot karena belum melakukan perekaman data e-ktp serta pemilih baru yang berusia 17 tahun di akhir Desember 2016.

"Sampai saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP serta pemilih baru yang akan berusia 17 tahun pada akhir Desember 2016 - Februari 2017 sehingga tidak masuk dalam DPT. Hasil kesepakatan Pemkot Ambon, KPU dan Panwaslih Kota Ambon warga belum terdaftar pada DPT dapat menggunakan e-KTP maupun Suked untuk melakukan pencoblosan," ujarnya.

Menurut dia, penerbitan Suked akan disiapkan Dispendukcapil khusus untuk warga yang memang belum termasuk dalam DPT setelah ditetapkan.

"Pasca penetapan DPT kita akan melakukan koordinasi kembali dengan KPU maupun Panwas terkait dengan penerbitan Suked khusus bagi warga kota," ujarnya.

Din mengakui, jumlah Suked yang akan diterbitkan cukup banyak karena ada warga yang telah melakukan perekaman data beberapa tahun lalu, tetapi belum memiliki e-KTP.

"Jumlahnya cukup banyak belum lagi ditambah dengan pemilih baru yang akan berusia 17 tahun diakhir tahun hingga pelaksanaan pesta demokrasi serentak Februari 2017," katanya.

Ia menambahkan, proses memperoleh Suked pemohon harus memiliki kartu keluarga, maupun surat keterangan dari RT dan Lurah setempat.



"Prosedurnya juga sama dengan permohonan untuk mendapatkan e-KTP, karena harus memiliki keterangan domilisi dari RT setempat maupun juga kartu keluarga," tandasnya.

Subscribe to receive free email updates: