Ranperda Kawasan Kumuh, Menunggu Kesiapan Pemkot Ambon

Ambon, Maukupost.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peningkatan pencegahan perumahan kumuh dan kawasan kumuh kota Ambon, masih menunggu kesiapan pemerintah kota (Pemkot) Ambon lewat instansi terkait. Ketua Pansus III DPRD Ambon, Leonora Far Far mengatakan, pansus sedikit kecewa atas ketidaksiapan pemerintah kota yakni tata kota, tim asistensi dan kabag hukum terkait ranperda penataan kawasan kumuh tersebut. DPRD menilai ada ketidakharmonisan dalam kesiapan pemerintah kota, Padahal jika perda ditetapkan, kota Ambon akan diberikan bantuan dari pemerintah pusat.
Ambon, Maukupost.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang peningkatan pencegahan perumahan kumuh dan kawasan kumuh kota Ambon, masih menunggu kesiapan pemerintah kota (Pemkot) Ambon lewat instansi terkait.

Ketua Pansus III DPRD Ambon, Leonora Far Far mengatakan, pansus sedikit kecewa atas ketidaksiapan pemerintah kota yakni  tata kota, tim asistensi dan kabag hukum terkait ranperda penataan kawasan kumuh tersebut. DPRD menilai ada ketidakharmonisan dalam kesiapan pemerintah kota, Padahal jika perda ditetapkan, kota Ambon akan diberikan bantuan dari pemerintah pusat.

"Sejauh ini, DPRD telah menyanggupi permintaan dari pihak eksekutif (pemkot) untuk mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Namun dalam rapat pembahasan, Pansus menemukan ketidakharmonisan diantara pihak eksekutif. Sehingga sangat memperhambat kinerja DPRD untuk menyelesaikan ranperda tersebut," tegas Far Far di Ambon, Sabtu (26/11).

Menurut Far Far, substansi dari rapat pembahasan yang berlangsung Kamis, (24/11) tadi di Balai Rakyat, Belakang Soya. bertujuan untuk menargetkan jawaban dari DIM yang dikirim kepada pemkot melalui tim pengusul untuk Draft Ranperda, naasnya tim asistensi justru tidak menghadiri rapat tersebut.

Far Far mengakui, ranperda tersebut merupakan pendelegasian daripada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan kawasan kumuh. Sehingga lewat ranperda ini jika telah ditetapkan menjadi perda maka pemerintah pusat akan segera mengucurkan dana ke pemerintah kota Ambon untuk penataan kawasan kumuh di kota Ambon.

“Jika kota Ambon telah memiliki perda peningkatan pencegahan perumahan kumuh, maka pemerintah pusat segera kucurkan dana untuk penataan. Bayangkan dari begitu banyak kabupaten/kota di Indonesia, ada 60 yang terpilih untuk pengucuran anggaran, termasuk kota Ambon. Makanya Pansus sangat harapkan pemerintah kota dalam waktu dekat bisa memiliki perda tersebut,”  tandasnya.

Dijelaskan Far Far, jika rapat tidak ditunda dan tetap dilanjutkan maka hasil pembahasan tidak akan memuaskan. Karena beberapa perwakilan eksekutif yang hadir tidak menguasai isi dari ranperda tersebut, padahal Naskah akademik (NA) yang telah diberikan oleh Kementerian PUPR. rapat tersebut harus ditunda untuk menunggu kesiapan pemkot untuk rapat berikutnya. Sehingga bisa diselesaikan dan dapat ditetapkan dalam akhir masa sidang III tahun 2016.

“Kami harapkan pemerintah kota lewat penjabat walikota segera menyikapi persoalan ini. Kami tidak ingin kedepan ada suara sumbang yang menyalahkan pansus terhadap persoalan ini. Dan semua tergantung kesiapan Pemkot. Jika sudah memiliki waktu tepat, baru kita akan melakukan rapat pembahasan berikutnya untuk menyelesaikan ranperda ini,” pungkasnya. (MP-8)

Subscribe to receive free email updates: