Sikap masyarakat Ohoinol ini dibuktikan dengan membuat laporan polisi berupa penyalahgunaan Dana Ohoi Ohoinol Tahun Anggaran 2015, yang ditujukan kepada Kapolres Maluku Tenggara, tertanggal 25 November 2016, ditandatangani oleh tokoh masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Ohoi Ohoinol, yakni Saferius Ufie dan Agustinus Lefubun.
Xaverius Ufie, dikonfirmasi di Langgur, Minggu (26/11), mengatakan bahwa laporan polisi ini sebagai tindak lanjut dari sikap masyarakat ohoi Ohoinol yang ingin agar proses hukum segera dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Sebagai warga masyarakat, kami sangat menyesalkan hal ini, untuk itu, dana ohoi yang diduga diselewengkan oleh penjabat Kepala Ohoi ini harus segera diproses hukum biar lebih jelas,” katanya.
Menurut Ufie, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan Dana Ohoi.
“Dugaan penyalahgunaan dana ohoi oleh penjabat Kepala ohoi ini sudah kami sampaikan kepada laporannya kepada Pemda Maluku Tenggara sejak bulan Januari 2016, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujarnya.
Ufie katakan, sebelum laporan Polisi disampaikan kepada Kapolsek, pihaknya telah meminta pihak Polsek Kecamatan Kei Kecil Timur untuk melakukan berita acara pemeriksaan terhadap Penjabat kepala ohoi.
“Kami sudah meminta pihak Polsek Kecamatan Kei Kecil Timur untuk mem-BAP Penjabat kepala ohoi Ohoinol, Sdr. Kristianus Wemaf, namun sampai saat ini kami tidak tahu perkembangannya seperti apa,” ungkapnya.
Ufie menambahkan, akibat dari tindakan penyelewengan dana ohoi yang dilakukan penjabat Kepala Ohoi tersebut, kini timbul disharmonisasi dan diskomunikasi. Kondisi ini jika dibiarkan akan memicu konflik sosial.
Sementara itu, tokoh masyarakat ohoi Ohoinol lainnya, Agustinus Lefubun menandaskan, masyarakat sangat merindukan kelancaran roda Pemerintahan yang baik dan pembangunan yang lancar dan merata sama seperti ohoi-ohoi lainnya.
Lefubun meminta agar Kapolres Maluku Tenggara bertindak tegas dan cepat, dengan segera memanggil Penjabat Kepala Ohoi Ohoinol, Kristianus Wemaf untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan Dana ohoi yang diduga diselewengkan.
“Dalam Laporan tersebut, kami meminta agar Kapolres Maluku Tenggara segera memanggil Penjabat Kepala Ohoi Ohoinol, untuk mempertanggungjawabkan dana ohoi tersebut, karena dana ini milik masyarakat ohoi Ohoinol yang diberikan oleh pemerintah untuk pembangunan ohoi kami,” tegasnya.
Lefubun katakan, masyarakat ohoi Ohoinol merasa sangat dirugikan atas penyalahgunaan dana ini, maka dirinya meminta transparansi dan tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum. (MP-15)