Penghinaan Calon Wawali Kota Ambon Sudah Penyidikan

Ambon, Malukupost.com - Proses hukum terhadap Mario van Bochove, yang diduga menghina atau mencemarkan nama baik calon Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon Muhammad Armyn Syarif (Sam) Latuconsina, sudah masuk ke penyidikan. "Berdasarkan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Maluku ternyata status kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 November 2016," kata kuasa hukum Sam, Jonathan Kainama, di Ambon, Kamis (10/11). Menurut dia, status kasus itu beralih ke penyidikan setelah Ditreskrisus Polda Maluku melakukan gelar perkara.
Ambon, Malukupost.com - Proses hukum terhadap Mario van Bochove, yang diduga menghina atau mencemarkan nama baik calon Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon Muhammad Armyn Syarif (Sam) Latuconsina, sudah masuk ke penyidikan.

"Berdasarkan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Maluku ternyata status kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 November 2016," kata kuasa hukum Sam, Jonathan Kainama, di Ambon, Kamis (10/11).

Menurut dia, status kasus itu beralih ke penyidikan setelah Ditreskrisus Polda Maluku melakukan gelar perkara.

"Jadi Sam dalam statusnya sebagai korban dan sejumlah saksi lainnya telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (9/11)," ujarnya.

Jonathan mengemukakan, secara hukum formil (KUHAP), beralihnya status suatu perkara dari penyelidikan ke penyidikan didasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga memberikan keyakinan kepada penyidik.

"Penyidik menjelaskan sejumlah saksi juga akan diperiksa, termasuk Mario dalam kapasitas sebagai saksi maupun tersangka," katanya.

Dia menjelaskan, sempat mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memproses tersangka melalui surat pada 31 Oktober 2016.

"Kami menempuh langkah ini setelah melaporkan Mario pada 26 Septenber 2016 dan ternyata bersangkutan tidak serius menindaklanjuti arahan Ditreskrimsus untuk meminta maaf kepada Sam agar masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Jonathan.

Tim, kata dia, tidak melihat etikad baik dari Mario untuk mengupayakan perdamaian, makanya berdasarkan koordinasi dengan Sam diputuskan proses hukum dilanjutkan agar membuat jera oknum yang memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk menghina maupun mencemarkan nama baik orang lain.

Surat itu ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol.Budi Wibowo dengan No. 46/JK-LF/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016, diserahkan ke bagian Renmin Ditreskrimsus setempat.

"Kami menganggap Mario tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan Sam, makanya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta menuntaskan kasus tersebut," tandas Jonathan.

Dia menjelaskan, Mario dilaporkan ke Ditreskrimsus Pollada Maluku terkait postingan kalimat di media sosial FB pada Minggu(25/9), dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT telah mengadung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 310 dan 311 KUH - Pidana Jo.pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 45 ayat (1) Undang - Undang No.11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik.

Bersangkutan melalui akun FB - nya (MARIO Vb) memposting kalimat bunyinya "semua terserah pada MU aku begini adanya sukses par MAS LATUCONSINA alias SAM hahaha jang harap banyak dari SAM warga kota dia bilang ADIPURA 1 tu pa RIS pi bayar di JKT tapi nyatanya 5 thn ADIPURA DI AMBON berarti Tanya SAM".

"Postingan ini juga ditandai kepada tujuh akun FB lainnya yang salah satunya adalah akun FB klien kami yang bernama Sam Latuconsina," kata Jonathan.

Pengacara dari Jonathan Kainama Law Firm Advocate Legal Consultant yang juga kuasa hukum dari pasangan Paulus Kastanya - Sam Latuconsina yang dipromosikan dengan jargon "PANTAS" itu mengemukakan, kalimat postingan tersebut adalah hal yang tidak benar disampaikan Sam.

Ini bentuk fitnah yang ditujukan kepada Sam dan secara tidak langsung mencemarkan nama baik serta merugikan harkat maupun martabatnya.

"Jujur dari aspek politis apa yang dituduhkan akan mempengaruhi rasa percaya masyarakat kota Ambon terhadap Sam karena telah ditetapkan KPU sebagai calon Wawali Kota Ambon di KPU pada 24 Oktober 2016, sehingga direspon dengan melakukan proses hukum," tandas Jonathan.

Karena itu, lanjutnya, guna mendukung pengaduan tersebut, maka telah menyiapkan beberapa alat bukti, baik sejumlah saksi maupun alat bukti lainnya yang dalam perspektif hukum yakin bahwa tindakan yang dilakukan terhadap Sam telah memenuhi rumusan pasal yang diadukan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dan akan memanggil dan memeriksa Mario selaku teradu dan saksi -saksi lainnya, termasuk Sam sebagai korban," tegas Jonathan. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: