"Kalau untuk masalah lahannya memang sudah disediakan dan kami juga pernah mengusulkan ke Kejaksaan Agung sehingga ada tim yang pernah turun melihat lokasi di Bula," kata Bupati SBT Mukti Keliobas di Ambon, Kamis (10/11).
Meski pun SBT sudah lebih dari 10 tahun mekar dari Maluku Tengah selaku kabupaten induk, sampai saat ini belum ada kantor kejaksaan negeri di sana, dan hanya ada kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser yang masuk wilayah SBT.
Bupati mengatakan, ada regulasi yang membatasi pemerintah daerah tidak dapat memakai sumber dana dari APBD membangun infrastruktur kepada instansi vertikal, tetapi minimal untuk masalah lahannya diupayakan pemda agar nantinya dapat dibangun sebuah kantor kejaksaan negeri di Kabupaten SBT selama tidak bertentangan dengan regulasi dimaksud.
Dari sisi geografis kewilayahan, Pulau Geser juga sangat jauh dari Bula selaku ibu kota kabupaten, sementara proses persidangan untuk masalah tindak pidana umum maupun persoalan perdata dan tindak pidana khusus harus diselesaikan di Masohi atau Kota Ambon.
Bupati juga menyambut positif program jaksa penghubung masyarakat yang dicanangkan Kejaksaan Tinggi Maluku, dimana Ledrik Takaendengan ditunjuk sebagai jaksa penghubung di Kabupaten SBT, sedangkan Akim Mahulauw untuk Kabupaten Maluku Barat Daya yang juga belum memiliki kantor kejaksaan negeri.
Jaksa penghubung masyarakat itu semacam institusi setingkat kejaksaan negeri yang nantinya bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Lewat program seperti ini nantinya ada sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mencegah atau mengurangi berbagai kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Kajati Maluku yang telah melakukan program terobosan baru dalam mempermudah pelayanan terhadap masyarakat sehingga diharapkan Pengadilan Tinggi bersama Pengadilan Negeri juga bisa membuat langkah serupa," kata bupati.
Mukti Keliobas juga menyikapi persoalan dana desa yang menyebabkan sejumlah kadesnya menjadi terdakwa di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Timbulnya beberapa kasus dugaan korupsi dana desa di SBT itu diakibatkan masalah sumberdaya manusia yang terbatas dan minimnya tenaga pendamping yang memiliki keahlian untuk membantu penyusunan APB Desa, penyusunan program, hingga pelaksanaan di lapangan, dan untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal seharusnya satu desa ditangani satu tenaga pendamping," katanya. (MP-3)