"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dan menjatuhkan hukuman lima lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Suweno di Ambon, Rabu (9/11).
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian material terhadap pemilik Bandil senilai Rp3,5 miliar lebih dan melarikan diri ke Makassar (Sulsel) selama tiga tahun.
Putusan majelis hakim diketuai Suweno serta didampingi Mathius dan Philip Panggalila juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Evie Hattu dan Senia Pentury.
Abri Roha adalah karyawan perusahaan ekspedisi PT Mentari Logistik dan dipercayakan sebagai mandor di pelabuhan Yos Sudarso Ambon sehingga memiliki akses untuk membongkar kontainer atas permintaan Fa Bandil maupun UD 51.
Tepung terigu milik Fa Bandil tersebut diangkut Kapal Motor (KM) Warimas XXVIII dan KM Warimas XXV milik PT Tempuran Mas dari Makassar (Sulsel), sedangkan pembongkarannya diserahkan kepada PT Mentari Logistik.
Namun terdakwa menyuruh adiknya Achmad Roha untuk mencari pasaran guna menjual tepung terigu hasil curiannya kepada salah satu pemilik kios di kompleks Pasar Lama Ambon serta pemilik swalayan Citra dengan harga yang relatif murah.
Terdakwa juga memberikan alasan kepada Achmad Roha kalau ditanyakan para pembeli, mengapa tepung terigu yang dijual lebih murah karena kapal pengangkut dari Sulsel tujuan Papua mengalami kerusakan mesin di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sehingga isi kontainernya harus dijual. (MP-3)