Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Senin (28/11), mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Sekretariat DPRD terkait PAW Samson.
"Prinsipnya proses PAW Samson segera dilaksanakan ke Sekretariat DPRD Maluku, sekaligus mengurus pengajuan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundang - undangan maupun partai," ujarnya.
Hanya saja, prosesnya, baik PAW Samson maupun penggantinya disesuaikan dengan kesibukan tahapan kampanye Pilkada 2017 di lima kabupaten/kota se- Maluku.
"Pastinya proses, baik PAW Samson maupun penggantinya tidak diabaikan karenanya tetap mengacu kepada ketentuan perundang - undangan," kata Lucky.
Dia mengakui, pegganti Samson jika mengacu kepada ketentuan perundang - undangan, maka haruslah calon legislatif asal daerah pemilihan (Dapil) SBB yang memproleh suara terbanyak kedua.
"Berdasarkan data yang memiliki suara terbanyak kedua adalah Evert Kermitte. Namun, PDI Perjuangan harus mengkonfirmasinya ke KPU Maluku agar tidak bermasalah nantinya," ujar Lucky.
Ia mengakui, internal Parpol, maka DPD PDI Perjuangan akan memberitahukan kepada DPP berkaitan dengan pemberhentian maupun PAW.
"PDI Perjuangan memiliki peraturan yang harus ditaati sehingga pemberhentian maupun PAW legislator haruslah sesuai mekanisme," tandas Lucky.
Sejumlah anggota DPRD maluku yang mengikuti Pilkada pada 15 Februari 2017 adalah Dharma Oratmangun sebagai calon Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) dari Partai Golkar. Syarif Hadler dari PPP menjadi Wakil Wali Kota Ambon.
Selain itu, M.Yasin Payapo dari Partai Hanura sebagai calon Bupati SBB dan Suhfi Majid dari PKS sebagai calon Wakil Bupati SBB.
Berdasarkan pasal 68 ayat 1 PKPU No.9 tahun 2016 tentang pencalonan disebutkan, bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota TNI/Polri/PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang mereka dari jabatan dimaksud paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.