Panwaslih Ambon: Pemasangan APK Harus Sesuai Peruntukan

Ambon, Malukupost.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Ambon, Jen Latuconsina menyatakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) harus sesuai peruntukan. Ketentuan pemasangan alat pegara kampanye berdasarkan PKPU no 7 yang telah diubah dengan PKPU no 12 tahun 12 tentang program, tahapan dan jadwal Pelaksanaan Pilwakot yakni pasal 30 ayat 3, disebutkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tidak diperkenankan dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Ambon, Malukupost.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Ambon, Jen Latuconsina menyatakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) harus sesuai peruntukan.

Ketentuan pemasangan alat pegara kampanye berdasarkan PKPU no 7 yang telah diubah dengan PKPU no 12 tahun 12 tentang program, tahapan dan jadwal Pelaksanaan Pilwakot yakni pasal 30 ayat 3, disebutkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye tidak diperkenankan dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

"Yang terjadi pemasangan APK kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tidak sesuai peruntukan, karena ditemui APK yang dipasang di sekolah dan ruang publik lainnya," katanya di Ambon, Sabtu (26/11).

Menurut dia, untuk pemasangan APK, tim kampanye pasangan calon harus berkoordinasi dengan Panwaslih sebelum memasangnya.

"Harus dilakukan koordinasi dengan Panwaslih terkait lokasi pemasangan APK sesuai dengan aturan bukan dipasang pada sekolah, instansi pemerintah atau lokasi yang bukan peruntukan," ujarnya.

Dijelaskan Jen, tugas dan wewenang Panwaslih yakni mengawasi tahapan penyelenggaraan pilkada, menerima laporan dugaan pelanggaran perundang-undangan, menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten atau kota, kepolisian atau instansi lainnya untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, mengawasi tindak lanjut rekomendasi, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain ditetapkan oleh undang-undang (untuk Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota), melaksanakan tugas lain dari Panwaslu Kecamatan (untuk Pengawas Pemilu lapangan).

Panwaslih Ambon sebelumnya telah menyampaikan dua rekomendasi penelusuran pelanggaran Administrasi ke Komisi Pemilihan Kota (KPU) Ambon.

"Dua rekomendasi ditujukan kepada dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon yakni pasangan nomor urut satu Richard Louhenapessy - Syarif Hadler (Paparisa Baru) dan Paulus Kastanya - M.A.S Latuconsina (Pantas) yakni penelusuran pelanggaran administrasi untuk pasangan Pantas nomor urut dua terkait pemasangan foto Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru pada brosus pasangan calon tersebut.

"Dalam brosur yang berisi visi dan misi pasangan Pantas terpasang foto Sekkot Ambon, karena itu akan ditindaklanjuti dengan kajian dan pemeriksaan," katanya.

Sementara itu pelanggaran administrasi juga dilakukan pasangan nomor urut satu Paparisa Baru yakni pemasangan spanduk berbentuk stiker pada kendaraan roda empat. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: