Pansus DPRD Minta Rekrutmen Pejabat PT. BM-Malut Diperketat

Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku melalui pansus PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM-Malut) merekomendasikan agar rekrutmen calon pejabat di BUMD milik pemprov ini diperketat untuk mendapatkan orang yang berkompeten, berpengalaman, dan memiliki latar belakang ilmu perbankan. "Soal rekrut pejabat PT. BM, pansus menetapkan bahwa persoalan BUMD hari ini berkaitan dengan pengadaan kantor cabang di Surabaya serta reverse repo saham PT. BM-Malut termasuk masalah kredit macet yang terjadi merupakan suatu kegagalan manajemen," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, di Ambon, Minggu (27/11).
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku melalui pansus PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM-Malut) merekomendasikan agar rekrutmen calon pejabat di BUMD milik pemprov ini diperketat untuk mendapatkan orang yang berkompeten, berpengalaman, dan memiliki latar belakang ilmu perbankan.

"Soal rekrut pejabat PT. BM, pansus menetapkan bahwa persoalan BUMD hari ini berkaitan dengan pengadaan kantor cabang di Surabaya serta reverse repo saham PT. BM-Malut termasuk masalah kredit macet yang terjadi merupakan suatu kegagalan manajemen," kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, di Ambon, Minggu (27/11).

Kemudian yang menjalankan manajemen perbankan adalah orang-orang, maka menurut pendapat pansus bahwa orang-orang ini juga gagal.

Makanya pansus PT. BM-Malut DPRD provinsi berpendapat mungkin saja terjadi kesalahan rekruitmen pada pemimpin di PT. BM-Malut sehingga salah satu butir rekomendasi pansus adalah sebaik mungkin proses rekrutmen ini diperketat, dilaksanakan lewat satu mekanisme lebih terbuka atau transparan dan orang-orang yang terpilih menjadi pemimpin di bank adalah mereka yang profesional memiliki latarbelakang perbankan.

Menurut Edwin, kalau tidak dilakukan seperti itu maka mungkin saja akan terjadi lagi kejadian seperti ini di masa datang.

"Kami berharap ada dua aspek yang ditelorkan melalui rekomendasi pansus, yang pertama soal aspek hukum karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang sementara diproses oleh aparat kejaksaan dan pengadilan tipikor sehingga DPRD mendukung sepenuhnya proses dimaksud secara terbuka dan transparan," ujar Edwin yang juga selaku ketua pansus.

Kerugian yang cukup besar di kasus reverse repo saham PT. BM-Malut Rp238 miliar bila dipakai membangun puskesmas atau rumah sakit sudah cukup banyak manfaatnya yang didapatkan masyarakat dan tentunya bisa membantu mengangkat masyarakat Maluku dari kemiskinan, tetapi disayangkan uang itu menguap dan menghilang begitu saja.

Oleh karenanya dalam satu rekomendasi pansus, ditegaskan agar direksi yang baru punya tanggungjawab untuk memperjuangkan kerugian itu terutama terkait persoalan reverse repo saham karena PT. AAA Securitas juga sudah pernah berjanji mengantikannya dan rekomendasi ini jangan dianggap remeh karena DPRD akan terus mengawalnya.

"Soal pemegang saham, saya kira siapa pun semua pihak yang terlibat baik langsung atau pun tidak yang mengakibatkan terjadinya kerugian di PT. BM-Malut mesti bertanggungjawab," tandasnya.

Rekomendasi tidak menyebutkan pemegang saham karena secara kelembagaan DPRD tidak menyebutkan nama orang apalagi kemudian dengan dugaan-dugaan, dan soal kewenangan menjadi tanggunjawab penyidik sebab itu ranah hukum pidana khusus akibat adanya perbuatan melawan hukum.

"Kami tekankan pada dua aspek tersebut tetapi bagaimana pun kami tidak masuk secara kedalam terkait dengan siapa yang bertanggung jawab, dan secara umum kami sampaikan siapa pun yang terlibat yang menyebabkan terjadi kerugian bank mesti bertanggungjawab," tegas Edwin. (MP-6)

Subscribe to receive free email updates: