"Kita akan mengambil tindakan tegas bila dari hasil pemeriksaan terbukti anggota tersebut menerima suap atau pungutan liar (pungli) untuk meloloskan calonnya," katanya, di Ambon, Rabu (23/11).
Pangdam Doni menegaskan hal itu saat mengetahui ada indikasi keterlibatan oknum anggota dan PNS Kodam XIV/Pattimura dalam praktik suap atau pungli, berdasarkan laporan tim pengawas seleksi penerimaan prajurit.
Kini, anggota anggota yang terindikasi terlibat sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas pengamanan Kodam, dan selanjutnya akan menjalani proses hukum.
Pangdam juga menyatakan akan melaporkan pihak sipil yang terlibat ke kepolisian.
"Penerima dan pemberi suap harus mendapatkan hukuman yang setimpal," katanya.
Menurut Pangdam, animo masyarakat Maluku dan Maluku Utara untuk menjadi tentara sangat tinggi.
Saat ini, penerimaan Calon Tamtama (Catam) gelombang kedua reguler sebanyak 2.727 calon (pendaftaran Maluku 2.029 calon dan Maluku Utara 698 calon) untuk memperebutkan 245 kursi, di luar alokasi peserta dari pulau-pulau terluar sebanyak 70 kursi.
Besarnya keinginan untuk masuk tentara secara otomatis meningkatkan persaingan di antara para peserta, sehingga segala upaya dilakukan para peserta dan keluarganya untuk bisa lolos, termasuk melalui cara-cara yang tidak baik seperti suap.
Pangdam menegaskan, Kodam XVI/Pattimura selalu menyosialisasikan bahwa dalam penerimaan prajurit tidak ada pungutan satu senpun, dan sanksi berat akan dijatuhkan bagi anggota yang terlibat percaloan atau suap.
Menyangkut penerimaan, Kodam XVI/Pattimura memberikan prioritas bagi putra daerah dengan alokasi minimal 80 persen dari yang mendaftar secara reguler, sedangkan untuk pulau-pulau terluar 100 persen.