Manajemen PT. BM-MALUT Direkomendasikan Tagih Dana Repo

Ambon, Malukupost.com - Manajemen PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM - MALUT) direkomendasikan Pansus DPRD Maluku agar menagih uang kerugian keuangan BUMD tersebut sebesar Rp238 miliar dari pemilik PT. AAA Securitas dalam skandal reserve repo saham. "Kami melalui rekomendasi ini mendesak manajemen untuk segera mengusahakan pengembalian dana Rp238 miliar kepada PT. BM-Malut yang sesungguhnya merupakan dana nasabah dan rakyat Maluku," kata Ketua Pansus DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, di Ambon, Kamis (24/11).
Ambon, Malukupost.com - Manajemen PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM - Malut) direkomendasikan Pansus DPRD Maluku agar menagih uang kerugian keuangan BUMD tersebut sebesar Rp238 miliar dari pemilik PT. AAA Securitas dalam skandal reserve repo saham.

"Kami melalui rekomendasi ini mendesak manajemen untuk segera mengusahakan pengembalian dana Rp238 miliar kepada PT. BM-Malut yang sesungguhnya merupakan dana nasabah dan rakyat Maluku," kata Ketua Pansus DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, di Ambon, Kamis (24/11).

Apalagi, PT, AAA Securitas sejak awal telah berjanji akan mengembalikan dana tersebut sehingga Pansus merekomendasikan manajemen PT. BM-Malut agar segera mengusahakan pengembalian anggaran dimaksud.

Penjelasan Edwin disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap permasalahan PT. BM-Malut tentang pengadaan kantor cabang Surabaya serta kasus reverse repo saham PT. BM-Malut.

Rapat paripurna DPRD Maluku menetapkan keputusan rekomendasi nomor 0432/418//DPRD tertanggal 24 November 2014 yang susunan draft keputusannya dibacakan Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhuttu dan disetujui 45 anggota legislatif untuk disahkan serta ditetapkan.

Rekomendasi Pansus ini dititikberatkan pada aspek hukum dan manajemen PT. BM-Malut.

"Dari sisi aspek hukumnya, DPRD Maluku mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan lembaga penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penggelembungan harga dan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian lahan dan gedung di jalan Darmo Surabaya untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut," katanya.

DPRD juga mendesak agar proses hukum dilaksanakan secara cepat dan transparan untuk bisa mengungkap semua pihak yang terlibat.

Sama halnya dengan kasus reverse repo saham, di mana legislatif mendorong aparat penegak hukum dapat segera memproses kasusnya secara hukum.

Kemudian dari aspek manajemen PT. BM-Malut, kata Edwin, legislatif mendesak segera dilakukan pembenahan guna meningkatkan kinerja.

Pansus juga memandang perlu segera diadakan rapat umum pemegang saham guna mengevaluasi manajemen dalam rangka pembenahan, perbaikan, dan peningkatan kinerja.

Untuk menjamin akuntabilitas dan kinerja manajemen BUMD milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara ke depan, maka DPRD juga mendesak dilakukan audit kinerja dan demi menjamin profesionalitas, kompetensi, serta kinerja manajemen.

Karena itu, proses rekrutmen pejabat di lingkup PT. BM-Malut harus benar-benar memperhatikan aspek profesionalitas dan kompetensi dari setiap calon pejabat dimaksud.

"DPRD Maluku melalui fungsi legislasinya segera mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pedoman evaluasi kinerja BUMD," tandas Edwin. (MP-5)

Subscribe to receive free email updates: