Koruptor Dana SP Tetap Dituntut Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah tetap mempertahankan tuntutan lima tahun penjara terhadap Adela Selano, terdakwa korupsi dana Sensus Pertanian (SP) 2013 milik Badan Pusat Statistik yang disalurkan melalui PT. Pos Cabang Masohi. "Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata JPU Tommy Lesnusa dalam persidangan di PN Ambon, Kamis (10/11). Tanggapan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, setelah dalam persidangan sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Beny Tasijawa meminta tuntutan hukuman atas kliennya diringankan. Terdakwa Adela Selano adalah mantan Kepala PT. Pos (Persero) Indonesia Cabang Masohi, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013 yang didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUH Pidana. Selain tetap pada tuntutan lima tahun penjara, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta ganti rugi keuangan negara sebesar Rp1,045 miliar sehingga harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara, dan apabila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama dua tahun. Jaksa menyatakan, alasan yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala cabang PT. Pos di Masohi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,045 miliar. Sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan bersikap sopan serta kooperatif, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp45 juta. Pada tahun 2013 lalu, Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp4,642 miliar untuk kegiatan Sensus Pertanian 2013 yang disalurkan melalui PT. Pos Cabang Masohi. Dari alokasi dana SP 2013 oleh BPS Malteng Rp4,642 miliar, ditambahkan biaya wesel pos karena mekanisme pembayarannya melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan alokasi sebesar Rp1,045 miliar. Kemudian Kepala BPS Malteng melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk proses pembayaran honoraroium petugas sensus pertanian setempat dan dibuatlah perjanjian kerja, namun belakangan terjadi penyimpangan sehingga timbul kerugian negara senilai Rp1,034 miliar. Majelis hakim tipikor menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis. (MP-4)
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah tetap mempertahankan tuntutan lima tahun penjara terhadap Adela Selano, terdakwa korupsi dana Sensus Pertanian (SP) 2013 milik Badan Pusat Statistik yang disalurkan melalui PT. Pos Cabang Masohi.

"Kami tetap pada tuntutan semula yang meminta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata JPU Tommy Lesnusa dalam persidangan di PN Ambon, Kamis (10/11).

Tanggapan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, setelah dalam persidangan sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Beny Tasijawa meminta tuntutan hukuman atas kliennya diringankan.

Terdakwa Adela Selano adalah mantan Kepala PT. Pos (Persero) Indonesia Cabang Masohi, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2013 yang didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUH Pidana.

Selain tetap pada tuntutan lima tahun penjara, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta ganti rugi keuangan negara sebesar Rp1,045 miliar sehingga harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara, dan apabila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Jaksa menyatakan, alasan yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala cabang PT. Pos di Masohi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,045 miliar.

Sedangkan yang meringankan adalah yang bersangkutan bersikap sopan serta kooperatif, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp45 juta.

Pada tahun 2013 lalu, Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan kucuran dana APBN sebesar Rp4,642 miliar untuk kegiatan Sensus Pertanian 2013 yang disalurkan melalui PT. Pos Cabang Masohi.

Dari alokasi dana SP 2013 oleh BPS Malteng Rp4,642 miliar, ditambahkan biaya wesel pos karena mekanisme pembayarannya melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dengan alokasi sebesar Rp1,045 miliar.

Kemudian Kepala BPS Malteng melakukan koordinasi dengan terdakwa untuk proses pembayaran honoraroium petugas sensus pertanian setempat dan dibuatlah perjanjian kerja, namun belakangan terjadi penyimpangan sehingga timbul kerugian negara senilai Rp1,034 miliar.

Majelis hakim tipikor menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: