Kemenkumham Maluku Akan Tindak Tegas Pelaku Pungli

Ambon, Malukupost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku akan menindak tegas terhadap setiap oknum pelaku pungutan liar (Pungli). "Jajaran Kemenkumham Maluku siap menyukseskan Satuan Tugas (Satgas) Pungli.Saya menginstruksikan agar menghindari Pungli karena tindakan tegas dikenakan terhadap oknum pelakunya,"kata Kakanwil Kemenkumham Maluku, Priyadi saat pengukuhan Satgas Pungli dilingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku, di Ambon, Senin (7/11). Pungli merupakan perilaku yang telah merusak sendi-sendi kehidupan. Karena itu, ketegasan pemerintah untuk pemberantasan Pungli yang sebenarnya sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu. Hanya saja, sampai hari ini Pungli masih menjadi salah satu hal yang mengkhawatirkan berbagai pihak yang pada gilirannya akan mengganggu kesejahteraan bangsa dan negara. "Pemerintah berkomitmen untuk memerangi Pungli di sentra-sentra pelayanan masyarakat maupun pelayanan publik," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku akan menindak tegas terhadap setiap oknum pelaku pungutan liar (Pungli).

"Jajaran Kemenkumham Maluku siap menyukseskan Satuan Tugas (Satgas) Pungli.Saya menginstruksikan agar menghindari Pungli karena tindakan tegas dikenakan terhadap oknum pelakunya,"kata Kakanwil Kemenkumham Maluku, Priyadi saat pengukuhan Satgas Pungli dilingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku, di Ambon, Senin (7/11).

Pungli merupakan perilaku yang telah merusak sendi-sendi kehidupan. Karena itu, ketegasan pemerintah untuk pemberantasan Pungli yang sebenarnya sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

Hanya saja, sampai hari ini Pungli masih menjadi salah satu hal yang mengkhawatirkan berbagai pihak yang pada gilirannya akan mengganggu kesejahteraan bangsa dan negara.

"Pemerintah berkomitmen untuk memerangi Pungli di sentra-sentra pelayanan masyarakat maupun pelayanan publik," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, di jajaran Kemenkumham Maluku dimintakan para staf memperhatikan bahwa pemberantasan Pungli pada sentra-sentra pelayanan publik yang berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan, keimigrasian, maupun di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku menjadi komitmen bersama untuk memerangi praktek tersebut.

Karena itu, pengukuhan Satgas Pungli di jajaran Kemenkumham Maluku diharapkan sesegera mungkin bekerja dan melakukan kerja nyata pada pelayanan publik.

"Saya mengingatkan kepada saudara-saudara dengan penekanan kepada tim bahwa pelayanan publik yang berada dilingkungan pemasyarakatan terutama berkaitan dengan pelayanan kunjungan memperhatikan hak warga binaan seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuci menjelang bebas, dan cuti bersyarat," ujarnya.

Terkait layanan publik keimigrasian, terutama pengurusan paspor , orang asing, pemberian visa dan lain sebagainya hendaknya tidak ada praktek Pungli.

"Mengemban tugas sebagaimana disampaikan dalam janji saat dikukuhkan dengan tegas melakukan penyamaran-penyamaran dan menjaga kerahasiaan ketika menangani kasus penindasan maupun langkah-langkah pada jajaran keimigrasian dan pemasyarakatan," tandas Priyadi. (MP-2)

Subscribe to receive free email updates: