Kades Kilwaru SBT Kembalikan Rp100 Juta Ke Penyidik

Ambon, Malukupost.com - Kepala Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Muhammad Saleh Kilian mengakui telah mengembalikan dana desa sebesar Rp100 juta kepada tim penyidik kejaksaan negeri cabang Maluku Tengah di Geser. "Uang tersebut saya ambil dari bendahara dana desa, Aisyah Kilian dan diserahkan kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung," kata Saleh Kilian di Ambon, Selasa (8/11). Dia menjadi terdakwa dugaan korupsi dana desa tahun 2015 Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Heri Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ambon, Malukupost.com - Kepala Desa Kilwaru, Kecamatan Seram Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Muhammad Saleh Kilian mengakui telah mengembalikan dana desa sebesar Rp100 juta kepada tim penyidik kejaksaan negeri cabang Maluku Tengah di Geser.

"Uang tersebut saya ambil dari bendahara dana desa, Aisyah Kilian dan diserahkan kepada penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung," kata Saleh Kilian di Ambon, Selasa (8/11).

Dia menjadi terdakwa dugaan korupsi dana desa tahun 2015 Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Heri Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Menurut terdakwa, Desa Kilwaru mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp319 juta untuk pembuatan jalan setapak dan membangun sarana mandi, cuci, kakus (MCK). Sebelum ada pencairan, pihaknya melakukan pertemuan dengan perangkat desa untuk membahas program yang harus disiapkan dalam RAPB Desa.

Terdakwa juga menunjuk Taher Kilian sebagai tenaga pendamping dan belakangan membayarkan honornya sebesar Rp5 juta dan bendahara dana desa Rp5 juta.

Dia juga mengaku tidak membangun MCK sesuai yang ada dalam rencana kerja tetapi hanya dibangun kakus atau WC umum di Kilwaru selaku desa induk bersama sembilan dusunnya karena mempertimbangkan dampak kesehatan bagi warga yang selama ini membuang air besar di pantai.

Sedangkan jalan setapak dalam Desa Kilwaru sudah ada sejak dibangun menggunakan dana PNPM Mandiri beberapa waktu lalu sehingga dana desa yang didapatkan hanya dipakai sebagian untuk merenovasi jalan setapak yang sudah lama dibangun.

Terdakwa yang merupakan mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan juga mantan Ketua DPD Golkar Maluku Tengah ini mengaku tidak pernah memegang anggaran dana desa tetapi diserahkan kepada bendahara sehingga saat diperiksa penyidik langsung dikembalikan.

Jaksa penuntut umum diketuai Ruslan Marasabessy dan Tomy Lesnusa mengatakan, terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik setelah berjalannya penyelidikan dan penyidikan.

"Terdakwa juga tidak bersifat terbuka atau transparan dalam mengelola dana desa terhadap staf pemerintah negeri lainnya sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa sebesar Rp97,454 juta sehingga perbuatannya telah melanggar pasal 2 ayat (1) junc to pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 3 junc to pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. (MP-4)

Subscribe to receive free email updates: