Jokowi Ingin Ahmad Dhani Diproses Hukum atas "Koarannya"


BLOKBERITA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan sikapnya terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepala negara, di Auditorium PTIK Jakarta, Selasa, 8 November 2016.
Ucapan-ucapan seperti menghina simbol negara, menurut Jokowi, harus diproses secara hukum. Hal itu dikemukakan Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepala negara oleh musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani.
"Yang berkaitan hasutan kebencian, berkaitan penghinaan pada simbol-simbol negara. Kalau aturan hukumnya ada, ya harus ditindaklanjuti," ujar Jokowi, usai memberikan arahan kepada para pejabat tinggi Polri dan 34 Kapolda, di Auditorium PTIK Jakarta.
Ucapan Ahmad Dhani tersebut sudah dilaporkan oleh sejumlah relawan Jokowi seperti Projo, ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Dhani diduga menghina Presiden Jokowi dengan menyebut kata-kata yang tak pantas saat demo 4 November 2016. Tindakan musisi pentolan Dewa 19 tersebut dianggap telah menghina presiden sebagai lambang negara. (bin/vivanews)

Subscribe to receive free email updates: