Gubernur Maluku Peringatkan ASN Jangan Berpolitik Praktis

Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Said Assagaff memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini, terutama di lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017 agar jangan berpolitik praktis. "ASN harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi pendukung salah satu pasangan calon tertentu," katanya, di Ambon, Rabu (9/11). Para ASN harus bertindak netral selama proses Pilkada 2017. Tidak boleh ada ASN yang terlibat. Harus netral," ujar Gubernur. Dia mengemukakan, jika kedapatan ada oknum ASN yang terlibat, maka diproses dan terancam dipecat bila terbukti berpolitik praktis. "Saya menginginkan ASN di Maluku bisa menjadi contoh bagi rekan - rekan di daerah lain dalam setiap tahapan Pilkada 2017," kata Gubernur. Dia mengharapkan, seluruh ASN di Maluku bisa mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang - undangan. "Oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas partai politik, tim sukses maupun pendukung pasangan calon tertentu, maka pasti diproses hingga ancaman sanksi dipecat," ujar Gubernur. Bahkan, dia tidak menginginkan ada ketegangan antar sesama ASN saat tahapan Pilkada 2017. "Jangan ada ketegangan diantara sesama ASN karena siapa pun pasangan calon terpilih haruslah berusaha menyejahterakan masyarakat," tandas Gubernur. Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku pada 15 Februari 2017 diselenggarakan di kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan kota Ambon. Sedangkan, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). (MP-3)
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Said Assagaff memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini, terutama di lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak kelompok kedua pada 15 Februari 2017 agar jangan berpolitik praktis.

"ASN harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi pendukung salah satu pasangan calon tertentu," katanya, di Ambon, Rabu (9/11).

Para ASN harus bertindak netral selama proses Pilkada 2017. Tidak boleh ada ASN yang terlibat. Harus netral," ujar Gubernur.

Dia mengemukakan, jika kedapatan ada oknum ASN yang terlibat, maka diproses dan terancam dipecat bila terbukti berpolitik praktis.

"Saya menginginkan ASN di Maluku bisa menjadi contoh bagi rekan - rekan di daerah lain dalam setiap tahapan Pilkada 2017," kata Gubernur.

Dia mengharapkan, seluruh ASN di Maluku bisa mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang - undangan.

"Oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas partai politik, tim sukses maupun pendukung pasangan calon tertentu, maka pasti diproses hingga ancaman sanksi dipecat," ujar Gubernur.

Bahkan, dia tidak menginginkan ada ketegangan antar sesama ASN saat tahapan Pilkada 2017.

"Jangan ada ketegangan diantara sesama ASN karena siapa pun pasangan calon terpilih haruslah berusaha menyejahterakan masyarakat," tandas Gubernur.

Pilkada serentak kelompok kedua di Maluku pada 15 Februari 2017 diselenggarakan di kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan kota Ambon.

Sedangkan, Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015 meliputi kabupaten Kepulauan Aru, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kabupaten Buru Selatan dan kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: