DPRD Kota Ambon Sesali Sikap BPJN IX

Ambon, Malukupost.com - Komisi II DPRD Kota Ambon sangat menyesali sikap Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara yang tidak koperatif terhadap undangan Komisi Guna membicarakan berbagai persoalan pemasangan Billboard pada badan jalan di Kota Ambon. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Jusuf Upulatu Nikijuluw menyusul ketidakhadiran pihak Balai Jalan dalam rapat koordinasi bersama antara Komisi II dan Bagian Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon, Senin (7/11). "Kami sangat menyesal ketika mengagendakan rapat bersama Balai Jalan dan juga Bagian Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon untuk membahas masalah permohonan Pemerintah Kota terkait dengan pemakaian badan jalan yang dalam hal ini bagian ekonomi untuk memasang billboard yang prosesnya telah mencapai 1 bulan lebih,"ujarnya. Menurut Nikijuluw, rapat yang diagendakan tersebut untuk mengkoordinasikan permasalahan yang ada sehingga dapat mencari solusi yang jitu. Disadari sungguh, BPJN IX tidak memiliki hubungan kemitraan namun paling tidak fungsi kontrol dan koordinasi pembangunan juga harus dibicarakan dengan pemerintah Kota Ambon yang include didalamnya ada DPRD-nya. "Kita juga tahu proses dan mekanismenya, tapi balai juga harus tahu ada aturan yang telah ditetapkan dan sewaktu-waktu bisa digunakan, kita mungkin tidak berhubungan secara kemitraan namun secara koordinasi itu menjadi hak kita untuk memanggil balai jalan itu,"jelasnya sambil menuding BPJN tidak merespon akan proses pembangunan di Kota Ambon. Nikijuluw menambahkan, jika diundang kedua untuk melakukan rapat di hari jumat mendatang tidak lagi dipenuhi maka, undangan yang ketiga pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa. “Seluruh persyaratan yang diberikan oleh BPJN kepada Bagian Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon sebagai bukti administrasi telah dipenuhi namun hingga kini BPJN tidak merespon,” tandasnya. Sementara itu, Kepala Badan Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon, Ir.Steven B Patty mengatakan pihaknya telah melayangkan surat sejak tanggal 5 Oktober 2016 dengan nomor : 87/BKPPE/X/2016 ditujukan kepada Menteri PU-Pera Cq Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional perihal permohonan izin pemasangan billboard pada 6 lokasi diantaranya Jl. Said Perintah, Jl.Jend Soedirman terdapat dua titik, Jl Piere Tendean dan Jl Ir Putuhena yang memiliki 2 titik. namun hingga kini belum direspon.(MP-8)
Ambon, Malukupost.com - Komisi II DPRD Kota Ambon sangat menyesali sikap Balai Pelaksanaan Jalan (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara yang tidak koperatif terhadap undangan Komisi Guna membicarakan berbagai persoalan pemasangan Billboard pada badan jalan di Kota Ambon. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Jusuf Upulatu Nikijuluw menyusul ketidakhadiran pihak Balai Jalan dalam rapat koordinasi bersama antara Komisi II dan Bagian Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon, Senin (7/11).

"Kami sangat menyesal ketika mengagendakan rapat bersama Balai Jalan dan juga Bagian Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon untuk membahas masalah permohonan Pemerintah Kota terkait dengan pemakaian badan jalan yang dalam hal ini bagian ekonomi untuk memasang billboard yang prosesnya telah mencapai 1 bulan lebih,"ujarnya.

Menurut Nikijuluw, rapat yang diagendakan tersebut untuk mengkoordinasikan permasalahan yang ada sehingga dapat mencari solusi yang jitu. Disadari sungguh, BPJN IX tidak memiliki hubungan kemitraan namun paling tidak fungsi kontrol dan koordinasi pembangunan juga harus dibicarakan dengan pemerintah Kota Ambon yang include didalamnya ada DPRD-nya.

"Kita juga tahu proses dan mekanismenya, tapi balai juga harus tahu ada aturan yang telah ditetapkan dan sewaktu-waktu bisa digunakan, kita mungkin tidak berhubungan secara kemitraan namun secara koordinasi itu menjadi hak kita untuk memanggil balai jalan itu,"jelasnya sambil menuding BPJN tidak merespon akan proses pembangunan di Kota Ambon.

Nikijuluw menambahkan, jika diundang kedua untuk melakukan rapat di hari jumat mendatang tidak lagi dipenuhi maka, undangan yang ketiga pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa.

“Seluruh persyaratan yang diberikan oleh BPJN kepada Bagian Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon sebagai bukti administrasi telah dipenuhi namun hingga kini BPJN tidak merespon,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kerjasama dan Promosi Pengembangan Ekonomi Kota Ambon, Ir.Steven B Patty mengatakan pihaknya telah melayangkan surat sejak tanggal 5 Oktober 2016 dengan nomor : 87/BKPPE/X/2016 ditujukan kepada Menteri PU-Pera Cq Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional perihal permohonan izin pemasangan billboard pada 6 lokasi diantaranya Jl. Said Perintah, Jl.Jend Soedirman terdapat dua titik, Jl Piere Tendean dan Jl Ir Putuhena yang memiliki 2 titik. namun hingga kini belum direspon.(MP-8)

Subscribe to receive free email updates: