Alimuddin, 40 tahun, warga asal Palakka, Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diringkus anggota Satuan Resmob Polres Bone, Kamis Malam 24 November 2016. |
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian bangunan ini diringkus Polisi lantaran telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) milik salah seorang warga pada Minggu 6 November 2016 lalu.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat itu juga langsung Kami serahkan ke pihak Polsek Lappariaja untuk menjalani proses hukum," ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko kepada Bonepos.com.
Dijelaskannya bahwa dari hasil penangkapan itu, tim Resmob yang dipimpin Iptu Putut Yudha Pratama, bersama dengan Kapolsek Lappariaja, AKP Zainuddin ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun 125.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016