"Kami tidak menemukan bukti ada dana yang mengalir ke terdakwa saat melakukan audit kerugian keuangan negara," kata Kilat, SE, di Ambon, Selasa (25/10).
Penjelasan ahli itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Hery Leliantono dan Bernard Panjaitan.
Kilat mengakui dalam proses audit ditemukan nilai kerugian keuangan negara dalam proyek PLTS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2013 lebih dari Rp1 miliar.
Namun anggaran itu sudah mengalir ke empat rekanan yang menangani pekerjaan lima paket pengadaan alat dan pemasangan jaringan PLTS pada 12 desa di Kabupaten Kepulauan Aru.
Pencairan anggaran proyeknya dilakukan tahun 2013 namun pekerjaan fisiknya di lapangan belum terealisasi sehingga polisi melakukan penyelidikan dan melibatkan BPKP RI Perwakilan Maluku untuk audit nilai kerugian keuangan negara.
Tetapi pada tahun anggaran 2015, seluruh pekerjaan fisik di lapangan sudah rampung.
"Saat audit, kami mendatangi beberapa desa dan dusun yang menjadi lokasi proyek dan mewawancarai kepala desanya yang menjelaskan PLTS yang sudah terpasang saat ini telah dimanfaatkan masyarakat," kata Kilat.
Tiga kontraktor juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang disetorkan ke kas daerah, di mana saksi telah mengantongi bukti penyetorannya.
Kecuali satu kontraktor atas nama Ali Usman selaku Direktur CV. Sarana Mandiri belum mengembalikan keuangan negara sebesar Rp387,7 juta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi ahli hukum pidana. (MP-5)