Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone Ajun Komisaris (AKP) Hardjoko (DOK.BONEPOS/SUPARMAN WARIUM). |
Klaim ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone Ajun Komisaris (AKP) Hardjoko kepada Bonepos.com di ruang kerjanya Rabu 12 Oktober 2016 kemarin.
"Untuk kasus dugaan kasus korupsi di Dinas PU dan SDA ini masih dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam oleh ahli yakni dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ungkap Hardjoko.
Lebih jauh Hardjoko menjelaskan bahwa belum ada keputusan berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan di Mapolda Sulsel baru-baru ini untuk menghentikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hasil gelar perkara masih perlu pemeriksaan tambahan, ya itu tadi dari ahli, jadi belum ada tersangka," jelasnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone, telah memeriksa sejumlah pejabat di dinas tersebut, diantaranya adalah kepala Dinas Pu dan SDA, Sudirman dan bendahara Dinas Pu dan SDA, Abdul Rahman, serta PPTK proyek tersebut.
Proyek Swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2014 Kabupaten Bone ini menelan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar lebih. Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dan banyaknya item pekerjaan yang diduga fiktif.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016