"Saya Ketika tiba di desa Wakal, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, langsung mengamankan senjata api laras panjang jenis SKS dan mengunci pelurunya," katanya, di Ambon, Selasa (4/10).
Penjelasan Lodewiyck disampaikan dalam sidang lanjutan kasus berburu hewan di dusun Batu Hitam, desa Wakal dengan terdakwa Ronald dan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Philip Panggalila didampingi Mathius dan Esau Yarisetou.
Saksi yang juga merupakan anggota Polda Maluku ini hanya sempat bertanya kepada terdakwa sudah berapa butir amunisi digunakan dan dijawab belum melepaskan tembakan sama sekali.
"Saya setelah mengunci senjata, selanjutnya membonceng terdakwa ke Polsek Leihitu untuk diproses," ujarnya.
Jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon, Asmin Hamjda mengatakan, insiden ini bermula sejak Sabtu, (9/7) 2016 korban Kapten (Inf) Herold Pattiwael yang masih berada di Piru, ibu kota Kabupaten SBB menelpon terdakwa Piter dan Ronald.
Korban menyuruh terdakwa mempersiapkan diri karena pada Minggu (10/7) akan bersama pergi ke hutan desa Wakal, kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) kabupaten Maluku Tengah untuk berburu binatang liar.
Keesokan harinya terdakwa menemui korban di rumahnya yakni kawasan Halong dan bersama-sama melanjutkan perjalanan ke hutan Batu Hitam, desa Wakal dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.47 WIT.
Menurut JPU, kedua terdakwa kemudian dipersilahkan memilih jenis senjata api yang tersimpan dalam bagasi mobil korban untuk dipakai berburu binatang.
Mereka akhirnya memilih senjata api laras panjang jenis SS1-V3 warna hitam nomor seri 94914955 dengan 25 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
"Setelah menutup bagasi mobil, korban dan kedua terdakwa sempat mendiskusikan posisi atau keberadaan hewan yang akan diburu dan mereka akhirnya berpencar," kata Asmin.
Terdakwa Pieter masuk hutan dan mencari lokasi yang tinggi serta bertahan selama satu jam dan selang beberapa saat dia melihat rusa dalam semak-semak yang sedang bergerak.
Kemudian terdakwa melepaskan dua kali tembakan ke dalam semak yang bergerak dan setelah mendekati lokasi tersebut, yang tertembak bukannya rusa melainkan korban yang dalam kondisi kritis sehingga langsung menelpon terdakwa Rionaldo.
Mereka kemudian menghubungi anak korban yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RS. dr. Latumeten Ambon.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 359 KUH Pidana.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (MP-5)