"Pengembangan bakat dan minat siswa dilakukan melalui kegiatan gebyar PAUD yang dilakukan setiap tahun sebagai ajang untuk mengasah mental, kemampuan anak serta ajang untuk mensosialisasikan layanan PAUD, kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, di Ambon, Kamis (27/10).
Ia mengatakan, kegiatan gebyar PAUD memberikan kesempatan bagi seluruh anak usia dini di kota Ambon mengembangkan kreativitas dan kemandirian.
"Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi anak beraktivitas sesuai dengan perkembangan, pertumbuhan dan kreativitas.
Selain itu, memberikan hak hidup yang layak kepada seluruh anak Indonesia, khususnya di kota Ambon.
Anthony menjelaskan, pembinaan maupun hak hidup anak harus menjadi perhatian utama Pembinaan kecerdasan intelektual penting tetapi lebih diarahkan pada mentalitas, budi pekerti dan pelayanan kesehatan anak.
Kegiatan ini, lanjutnya bertujuan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait layanan PAUD, membangun mitra PAUD, memberikan akses pelayanan pendidikan perlindungan yang layak bagi anak, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi anak usia dini.
"PAUD ini juga memberikan kesempatan untuk anak berkreativitas sesuai dengan perkembangan, pertumbuhan dan kreativitas anak. Kita harus memberikan kesempatan seluas luasnya kepada anak untuk dapat menikmati masa kanak-kanak dan wajib menjaga hak hidup mereka," ujarnya.
Rangkaian kegiatan gebyar Paud tahun 2016 yakni lomba katreji, paduan suara, peragaan busana Maluku,bercerita untuk guru dan lomba membuat alat peraga untuk guru.
Perlombaan ini dilaksanakan dalam rangka memacu minat, bakat dan kreativitas anak sehingga tumbuh semangat untuk lebih kreatif dan mandiri "Kita berharap melalui kegiatan gebyar ini dapat mengembangkan minat bakat dan kreativitas anak, sehingga mereka merasa bangga dengan talenta yang dimiliki. Jadinya, harus ada perhatian dari orang tua dan masyarakat untuk memperhatikan tugas pengasuhan dan perlindungan anak," tandasnya.
Kegiatan ini diharapkan turut memotivasi kepala satuan pendidikan PAUD, guru, orang tua dan masyarakat untuk memberikan pelayanan pendidikan PAUD yang tepat untuk anak. (MP-2)