"Saya kira media sosial harus dimanfaatkan secara baik sebagai sarana untuk menginfokan hal yang positif, bukan sebagai ajang menyampaikan hal negatif kepada masyarakat, khususnya menjelang Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon," katanya Senin (3/10).
Ia mengatakan, tugas seorang ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bukan untuk memberikan opini negatif di luar tugas dan tanggung jawab.
"Pemerintah telah memberikan tugas dan tanggungjawab, karena itu laksanakan apa yang sudah diberikan, kenapa harus terlibat dengan opini yang tidak perlu terutama terlibat dalam politik praktis," ujarnya.
Menurut Frans, pihaknya akan terus memantau perkembangan opini ASN di media sosial, karena seluruhnya terkait dengan netralitas ASN.
"Saat ini kami masih menunggu penetapan calon oleh KPU. Setelah penetapan kami akan memberlakukan sanksi administratif hingga pemecatan bagi ASN yang sengaja memberikan opini terutama dalam mensukseskan salah satu pasangan calon kepala daerah," katanya.
Dijelaskannya, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kewajiban PNS dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang PNS memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada.
Sanksi tegas akan diberikan berupa penundaan pangkat dan golongan bagi ASN yang tidak netral, atau memberikan komentar baik mendukung atau menjatuhkan salah satu pasangan calon.
"Saya tegaskan tidak boleh lagi ada komentar yang dilakukan oleh ASN terkait pancalonan wali kota dan wakil wali kota baik itu mendukung maupun tidak mendukung," katanya.
Ia mengakui, ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral karena sanksi jelas tercantum dalam UU ASN, karena itu jangan sampai ada ASN yang terlibat.
"Jadi tinggal pilih saja masih mau berkarir sebagai ASN atau tidak, jadi ASN yang benar yakni melakukan peran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi jika memang mau dikenai sanksi yang berat, ya silahkan terlibat dalam politik," tandasnya. (MP-5)