BAP Tersangka Korupsi Dana BOS Rampung

Ambon, Malukupost.com - Kacabjari Wahai, Kejaksaan Negeri Masohi, Adjid Latuconsina mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Kobisonta, sudah rampung dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon. "Rencananya dalam waktu dekat kami sudah melimpahkan BAP ke pengadilan, tetapi sebelumnya diawali dengan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti paling lambat minggu ke depan dan selanjutnya kami limpahkan ke pengadilan karena berkasnya sudah lengkap," kata Adjid Latuconsina di Ambon, Rabu (5/10). Saat ini baru ditetapkan satu tersangka berinisial AJ alias Abu yang merupakan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kobisonta. "Untuk sementara belum ada penambahan tersangka dan kita belum tahu, tetapi nanti dalam pengembangan di persidangan ada fakta baru tidak menutup kemungkinan bisa ada," jelas Adid. Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk diantaranya Go Lian Tjoe yang merupakan pemilik Toko Buku NN di Kota Ambon yang menjadi tempat pembelian buku, lembaran kerja siswa (LKS), dan sejumlah alat tulis kantor (ATK). "Untuk pemilik Toko NN dalam perkara ini statusnya hanya sebagai saksi karena kebetulan dia sebagai orang yang tempat si tersangka ini berbelanja jadi dia statusnya murni sebagai pemilik toko buku pelajaran, LKS dan beberapa ATK," jelas Adjid. Terdakwa yang dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ini juga baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta dan janjinya akan diberikan secara bertahap kepada penyidik, tetapi sampai saat ini belum terealisasi. Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan AJ alias Abu, kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS selama tiga tahun anggaran. AJ alias Abu ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa memeriksa puluhan saksi dan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya unsur dugaan korupsi dana BOS dan total anggaran pemerintah yang diterima SMA Kobisonta sejak tahun anggaran 2009 hingga 2014 mencapai Rp1 miliar lebih. Anggaran ini seharusnya dipakai untuk pembelian buku dan alat tulis kantor (ATK) namun faktanya kepsek tidak menggunakan seluruh dana dimaksud sehingga ada item-item tertentu yang fiktif, namun dalam laporan pertanggungjawabannya dibuat seakan-akan semua buku dan ATK telah dibeli, kemudian ada dugaan penggelembungan dana dan penggunaan kwitansi kosong. (MP-3)
Ambon, Malukupost.com - Kacabjari Wahai, Kejaksaan Negeri Masohi, Adjid Latuconsina mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Kobisonta, sudah rampung dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Rencananya dalam waktu dekat kami sudah melimpahkan BAP ke pengadilan, tetapi sebelumnya diawali dengan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti paling lambat minggu ke depan dan selanjutnya kami limpahkan ke pengadilan karena berkasnya sudah lengkap," kata Adjid Latuconsina di Ambon, Rabu (5/10).

Saat ini baru ditetapkan satu tersangka berinisial AJ alias Abu yang merupakan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kobisonta.

"Untuk sementara belum ada penambahan tersangka dan kita belum tahu, tetapi nanti dalam pengembangan di persidangan ada fakta baru tidak menutup kemungkinan bisa ada," jelas Adid.

Menurutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk diantaranya Go Lian Tjoe yang merupakan pemilik Toko Buku NN di Kota Ambon yang menjadi tempat pembelian buku, lembaran kerja siswa (LKS), dan sejumlah alat tulis kantor (ATK).

"Untuk pemilik Toko NN dalam perkara ini statusnya hanya sebagai saksi karena kebetulan dia sebagai orang yang tempat si tersangka ini berbelanja jadi dia statusnya murni sebagai pemilik toko buku pelajaran, LKS dan beberapa ATK," jelas Adjid.

Terdakwa yang dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ini juga baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 juta dan janjinya akan diberikan secara bertahap kepada penyidik, tetapi sampai saat ini belum terealisasi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah telah menetapkan AJ alias Abu, kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Kobisonta, Kecamatan Seram Utara Timur sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS selama tiga tahun anggaran.

AJ alias Abu ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa memeriksa puluhan saksi dan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya unsur dugaan korupsi dana BOS dan total anggaran pemerintah yang diterima SMA Kobisonta sejak tahun anggaran 2009 hingga 2014 mencapai Rp1 miliar lebih.

Anggaran ini seharusnya dipakai untuk pembelian buku dan alat tulis kantor (ATK) namun faktanya kepsek tidak menggunakan seluruh dana dimaksud sehingga ada item-item tertentu yang fiktif, namun dalam laporan pertanggungjawabannya dibuat seakan-akan semua buku dan ATK telah dibeli, kemudian ada dugaan penggelembungan dana dan penggunaan kwitansi kosong. (MP-3)

Subscribe to receive free email updates: