Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko mengatakan, bahwa Polisi gadungan yang merupakan warga Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone ini, diamankan di Jalan Pongtiku Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 29 September sekitar pukul 02.00 Wita.
"Pelaku telah menipu Arif Riadi yang merupakan warga Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Saat melakukan aksinya, Pelaku mengaku anggota Polisi yang bertugas di Polres Mamasa," ungkap Hardjoko kepada Bonepos.com, Kamis 29 September 2016.
Hardjoko menjelaskan, bahwa untuk meyakinkan korbanya, pelaku kerap datang menemui korban dengan menggunakan seragam dinas Polri, dimana pelaku menjanjikan korban untuk diloloskan menjadi Pegawai di Kementerian Hukum dan HAM atau pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Karena percaya, korban dengan mudah memberikan uangnya secara bertahap kepada pelaku, hingga jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah," jelasnya.
Akibat perbuatannya lanjut Hardjoko, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016