Ketua DPRD Bone, Andi Akbar Yahya (BONEPOS/ILHAM ISKANDAR). |
"Program pemerintah ini sangat baik, jadi saya berharap semua warga berpatisipasi, karena ini kewajiban kita sebagai warga negara," ungkap Andi Akbar kepada Bonepos.com, usai menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) miliknya di kantor KPP Pratama Watampone, jalan Ahmad Yani, Kamis 29 September 2016.
Politisi partai Golkar ini menyebutkan, bahwa inti dari program tax amnesty ini adalah keikhlasan dan kejujuran sebagai warga negara, dimana wajib melaporkan dan membayar pajak demi kepentingan dan kemajuan negara.
"Baik para anggota dewan, warga masyarakat khususnya pengusaha menjadikan tax amnesty ini sebagai perhatian. Tax amnesty ini keikhlasan dan kejujuran kita sebagai warga negara yang taat pajak," ujarnya.
Meski demikian lanjut Andi Akbar, kesusuksesan program ini juga tergantung dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak KPP Pratama Watampone di masyarakat, karena masyarakat butuh kejelasan mengenai program pengampunan pajak ini.
"Saya kira masih perlus dilakukan sosialisasi mendalam, agar program ini dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat," harapnya.
PEWARTA : ILHAM ISKANDAR
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016