Muhlis saat memperagakan adegan dimana ia membunuh Armha. (BONEPOS/SUPARMAN WARIUM). |
Hasil otopsi memastikan, bahwa, korban tidak hamil. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko saat menggelar rekonstruksi kasus Armha di Dusun Tappareng, Desa Lappabosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 21 September 2016.
"Berdasarkan hasil otopsi disimpulkan bahwa korban (Armha) tidak dalam kondisi hamil," tegas Hardjoko
Ditambahkan Hardjoko, bahwa dalam pelaksanaan rekonstruksi terungkap pula bahwa, korban dibunuh bukan dengan atas dasar perencanaan. Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban disebabkan karena faktor kecemburuan, pelaku cemburu karena handphone milik korban selalu berdering saat berduaan dengan pelaku.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, bahwa saat melakukan olah TKP di kamar kos korban di Jalan Landak Baru, Makassar, Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti, pakaian, susu ibu hamil, dan test pack.
PEWARTA : SUPARMAN WARIUM
EDITOR : RISWAN
COPYRIGHT © BONEPOS 2016