Pimpinan DPRD SBB Kembalikan Rp50 Juta Kepada Penyidik

Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mustafa Natzir Raharusun akhirnya mengembalikan dana bantuan tak terduga (BTT) sebesar Rp50 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (29/9), mengatakan, Mustafa mengembalikan dana tersebut ketika yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi. Mustafa memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk diklarifikasi oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada Dinas Pengelolaan Pendapatan dan keuangan (PPKAD) Kabupaten SBB tahun anggaran 2013. "Pengembalian dana Rp50 juta oleh wakil ketua DPRD Kabupaten SBB asal F-PKB ini merupakan bagian dari dana BTT tahun 2013 yang diduga turut dinikmati oleh bersangkutan," katanya. Dengan dikembalikannya dana tersebut membuat yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum dan tidak dijadikan sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut. Tim Audit dari BPKP RI Perwakilan Maluku juga telah melakukan klarifikasi terhadap Camat Amalatu, Adewia Wakano dalam perkara serupa karena ikut menerima aliran dana bantuan tak terduga. "BPKP juga berhasil melakukan klarifikasi terhadap Camat Amalatu yang ikut mengajukan proposal dan mendapatkan bantuan Rp50 juta sesuai permintaan dan anggarannya telah dimanfaatkan sesuai kebutuhan," katanya. Meski pun tim penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit tim BPKP RI Perwakilan Maluku, namun kasus dugaan korupsi dana BTT dengan tersangka RDR alias Ronald ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. (MP-2)
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mustafa Natzir Raharusun akhirnya mengembalikan dana bantuan tak terduga (BTT) sebesar Rp50 juta kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (29/9), mengatakan, Mustafa mengembalikan dana tersebut ketika yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi.

Mustafa memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk diklarifikasi oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Maluku dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada Dinas Pengelolaan Pendapatan dan keuangan (PPKAD) Kabupaten SBB tahun anggaran 2013.

"Pengembalian dana Rp50 juta oleh wakil ketua DPRD Kabupaten SBB asal F-PKB ini merupakan bagian dari dana BTT tahun 2013 yang diduga turut dinikmati oleh bersangkutan," katanya.

Dengan dikembalikannya dana tersebut membuat yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum dan tidak dijadikan sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut.

Tim Audit dari BPKP RI Perwakilan Maluku juga telah melakukan klarifikasi terhadap Camat Amalatu, Adewia Wakano dalam perkara serupa karena ikut menerima aliran dana bantuan tak terduga.

"BPKP juga berhasil melakukan klarifikasi terhadap Camat Amalatu yang ikut mengajukan proposal dan mendapatkan bantuan Rp50 juta sesuai permintaan dan anggarannya telah dimanfaatkan sesuai kebutuhan," katanya.

Meski pun tim penyidik Kejati Maluku masih menunggu hasil audit tim BPKP RI Perwakilan Maluku, namun kasus dugaan korupsi dana BTT dengan tersangka RDR alias Ronald ini dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. (MP-2)

Subscribe to receive free email updates: