Pencabul Dua Anak Gadis Dihukum Lima Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Brury Romer (58), seorang ayah yang tega mencabuli dua anak gadisnya. "Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan maupun biaya perkara sebesar Rp2.000," kata ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan, di Ambon, Jumat (30/9). Brury Romer dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Putusan majelis hakim yang diketuai S.M.O Siahaan dan didampingi Herry Setiyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leunupun selama delapan tahun penjara. Menurut majelis hakim, Brury divonis lebih ringan dari tuntutan jJPU karena mempertimbangkan pernyataan korban serta isterinya yang telah memaafkan terdakwa. Sebelumnya, JPU Elsye Leunupun meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014. Karena terdakwa awalnya mencabuli anaknya yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama. Sayangnya, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandung sebab diancam akan dibunuh. Perbuatan tersebut kembali dilanjutkan kepada adik korban pada 2015 dan ketahuan istri sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian yang akhirnya menciduk terdakwa. Atas keputusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. (MP-5)
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun terhadap Brury Romer (58), seorang ayah yang tega mencabuli dua anak gadisnya.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan maupun biaya perkara sebesar Rp2.000," kata ketua majelis hakim PN setempat, S.M.O Siahaan, di Ambon, Jumat (30/9).

Brury Romer dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim yang diketuai S.M.O Siahaan dan didampingi Herry Setiyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leunupun selama delapan tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Brury divonis lebih ringan dari tuntutan jJPU karena mempertimbangkan pernyataan korban serta isterinya yang telah memaafkan terdakwa.

Sebelumnya, JPU Elsye Leunupun meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014.

Karena terdakwa awalnya mencabuli anaknya yang baru duduk di bangku sekolah menengah pertama. Sayangnya, korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibu kandung sebab diancam akan dibunuh.

Perbuatan tersebut kembali dilanjutkan kepada adik korban pada 2015 dan ketahuan istri sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian yang akhirnya menciduk terdakwa.

Atas keputusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. (MP-5)

Subscribe to receive free email updates: