"Sudah dipastikan pada 1 Oktober 2016 P3D dialihkan, baik ke provinsi, kabupaten/kota maupun pusat," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Donny Saimima, di Ambon, Kamis (29/9).
Karena itu, tim verifikasi intensif menginventarisasi data - data yang ada, menyusul Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata awal sebanyak 6.201 orang bakal dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi, kini menjadi 6.165 orang.
"Saya harus jujur menyampaikan bahwa 6.165 ASN ini datanya belum final sehingga kemungkinan terjadi perubahan nantinya," ujar Donny.
Dia mengemukakan, 6.165 ASN yang dialihkan terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 5.839 guru, Dinas Kehutanan 291 personil, Disnakertrans 26 personil dan Dinas ESDM sembilan staf.
Pengalihan juga dilakukan Pemprov Maluku ke pusat sebanyak 60 ASN dan tiga lainnya ke kabupaten.
Pengalihan P3D ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka Fasilisasi Penataan Kewenangan Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen.
"Jadi sekali lagi data 6.165 ASN yang dialihkan pada 1 Oktober 2016 itu belum final karenanya intensif diverifikasi maupun diinventarisasi," tandas Donny.
Dia menyebut, saat ini sebanyak 6.201 ASN yang sudah terverifikasi di 11 kabupaten/kota. Diantara 6.201 ASN itu terbanyak adalah guru SMA/SMK.
"Pastinya dalam melakukan verifikasi dibutuhkan ketelitian dalam menginput personil, terutama para guru SMA/SMK. Oleh karena itu, kemungkinan adanya perubahan data pengalihan ASN dengan ketentuan pada 1 Oktober 2016 direalisasikan," katanya. (MP-6)